Kadis LHK Konsel, Hasran Parenda. (Foto : RRI) KONAWE SELATAN – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) angkat bicara terkait sorotan Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (LPM Sultra) mengenai dugaan penimbunan laut dan kerusakan hutan mangrove di Desa Lapuko dan Desa Panambea Bharata, Kecamatan Moramo.
Kepala Dinas DLHK Konawe Selatan, Hasran Parenda, menegaskan bahwa pihaknya menanggapi serius laporan tersebut dan sedang melakukan langkah-langkah tindak lanjut.
Menurut Hasran, penanganan kasus ini melibatkan kewenangan berjenjang antara pemerintah pusat dan daerah, tergantung pada status kawasan tempat perusahaan beroperasi.
“Jika itu masuk dalam kawasan mangrove kawasan, tentu izinnya harus pusat melalui DPKH. Namun, jika lokasinya di darat, itu menjadi kewenangan kabupaten terkait dokumen UKL-UPL-nya,” jelas Hasran saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Senin (04/05/2026).
Hasran menjelaskan, untuk perusahaan galangan kapal yang beroperasi melewati batas darat dan memasuki wilayah perairan, terdapat pembagian kewenangan yang jelas.
Aktivitas yang berada di wilayah perairan 12 mil dari garis pantai merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, sementara aktivitas di luar batas tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Untuk pemantauan dan pengawasan, kami akan turun ke lapangan. Jika terdapat pengaduan, kami langsung turun. Saat ini, tim kami sudah dua hari berada di lapangan untuk melakukan pemantauan,” tambahnya.
Mengenai legalitas perusahaan, Hasran mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya belum dapat memastikan status kawasan apakah masuk dalam area masyarakat atau kawasan hutan, karena masih menunggu hasil tinjauan lokasi.
Pihaknya juga menghimbau agar masyarakat atau lembaga yang memiliki data valid terkait pelanggaran untuk segera menyampaikan laporan resmi.
“Selama ini belum ada laporan resmi yang masuk ke kami terkait hal tersebut. Begitu ada aduan, kami langsung turun. Kami terbuka, silakan sampaikan datanya agar kami memiliki dasar untuk mengambil tindakan, termasuk jika harus dilakukan klarifikasi kepada pihak perusahaan,” ujar Hasran.
Hasran menegaskan, jika dari hasil peninjauan ditemukan adanya pelanggaran, terutama terkait kejahatan lingkungan, DLHK Konawe Selatan berkomitmen untuk menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penegakan aturan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga akan mengkaji kelengkapan dokumen lingkungan perusahaan yang beroperasi di sana,” tutupnya.
Hingga saat ini, pihak DLHK Konawe Selatan terus berupaya mengumpulkan data dan fakta lapangan untuk memastikan operasional perusahaan galangan kapal di kawasan Moramo sesuai dengan regulasi lingkungan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media ini masih berupaya menghubungi otoritas terkait dan beberapa perusahaan yang beroperasi dalam proses pembuatan galangan kapal di Kawasan Moramo Konawe Selatan.
Penulis : Agus Setiawan
Tidak ada komentar