Polda Sultra Percepat Pengungkapan Aliran Dana Kasus Umrah TRG Kendari

waktu baca 2 menit
Senin, 4 Mei 2026 12:47 91 radarkendari.id

KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengakselerasi penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam penyelenggaraan ibadah umrah oleh Travel Tajak Ramadhan Group (TRG) Kendari.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah ratusan calon jemaah gagal diberangkatkan.

Sebanyak 218 calon jemaah umrah dilaporkan batal berangkat pada 20 Februari 2026, memicu kerugian besar sekaligus keresahan di tengah masyarakat.

Polda Sultra kini bergerak cepat untuk mengurai perkara yang melibatkan aliran dana dalam jumlah signifikan tersebut.

Dir Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, melalui Kasubdit II Ditreskrimum Kompol Herie Pramono menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan intensif. Penyidik saat ini fokus melengkapi alat bukti sebelum menetapkan tersangka.

“Proses penyidikan terus berlanjut dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Herie, Rabu (29/4/2026).

Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk terlapor berinisial AN yang masih berstatus saksi. Selain itu, Kepala Cabang TRG Kendari berinisial GD juga telah diperiksa dalam kapasitas yang sama.

Penyidik juga berencana memanggil pihak lain yang diduga terkait, termasuk dua anak AN yang disebut-sebut menggunakan rekening pribadi untuk menampung dana setoran calon jemaah, serta seorang kerabat berinisial NU.

Untuk memperkuat konstruksi hukum, penyidik akan menghadirkan ahli umrah dari Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia. Langkah ini dinilai penting guna memastikan aspek penyelenggaraan ibadah sesuai regulasi yang berlaku.

Dalam upaya mempercepat penanganan, Polda Sultra melakukan inventarisasi dan klasifikasi korban yang jumlahnya cukup besar.

Strategi ini diterapkan agar proses hukum lebih efektif sekaligus menghindari tumpang tindih perkara (nebis in idem), mengingat laporan datang dari berbagai wilayah.

Tak hanya itu, penyidik juga menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana.

Penelusuran ini diharapkan mampu mengungkap secara terang pihak-pihak yang berperan dalam pengelolaan dana jemaah.

Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga terus diperkuat guna memastikan proses penyidikan hingga penuntutan berjalan sinkron dan efisien.

Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas.

Setelah seluruh pemeriksaan rampung, gelar perkara akan dilakukan untuk menetapkan tersangka dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar lebih selektif dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah, sekaligus mendorong penguatan pengawasan terhadap biro travel umrah di daerah.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA