LPM Sultra menemukan sejumlah perusahaan galangan kapal di Kawasan Moramo diduga melakukan aktivitas yang mengubah bentang alam pesisir secara signifikan. KONAWE SELATAN – Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (LPM Sultra) mengungkap dugaan kerusakan lingkungan serius di kawasan pesisir Desa Lapuko dan Desa Panambea Bharata, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan.
Sejumlah perusahaan galangan kapal disebut melakukan aktivitas yang mengubah bentang alam pesisir secara signifikan.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, LPM Sultra menemukan indikasi kuat adanya penimbunan laut dalam skala besar.
Kawasan yang sebelumnya berupa garis pantai alami kini disebut telah berubah menjadi hamparan daratan yang dimanfaatkan sebagai area industri.
Ketua Umum LPM Sultra, Ados Nuklir, mengatakan perubahan drastis pada bibir pantai tersebut dinilai tidak mungkin terjadi secara alami tanpa campur tangan manusia.
“Kami menemukan adanya perubahan drastis pada bibir pantai yang tidak mungkin terjadi secara alami. Ini indikasi kuat adanya penimbunan laut dalam skala besar,” ujar Ados dalam keterangannya dilansir dari Media Online Sentra Sultra, Minggu (03/05/2026).
Ia menambahkan, aktivitas tersebut diduga tidak hanya mengubah struktur pesisir, tetapi juga berdampak pada kawasan hutan mangrove yang sebelumnya tumbuh di lokasi itu.
Menurutnya, kawasan yang kini dijadikan lokasi galangan kapal dulunya merupakan hutan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting sebagai pelindung alami pesisir, penyangga ekosistem laut, serta habitat berbagai jenis biota.
“Lebih parah lagi, kawasan yang kini dijadikan galangan kapal itu sebelumnya merupakan hutan mangrove yang diduga dilindungi. Sekarang berubah total menjadi daratan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi berpotensi menjadi kejahatan lingkungan,” tegasnya.
LPM Sultra menilai hilangnya kawasan mangrove dapat berdampak luas bagi masyarakat pesisir, terutama meningkatnya ancaman abrasi serta terganggunya keberlanjutan sumber daya laut.
Selain menyoroti kerusakan lingkungan, LPM Sultra juga mempertanyakan legalitas aktivitas industri di kawasan tersebut.
Mereka menduga kegiatan penimbunan laut dan pembangunan galangan kapal tidak didukung dokumen perizinan lengkap, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin pemanfaatan ruang laut.
“Kami menduga aktivitas ini tidak didukung izin yang memadai. Oleh karena itu, seluruh dokumen harus dibuka ke publik agar tidak ada praktik ilegal yang disembunyikan,” kata Ados.
Dalam temuannya, LPM Sultra menyebut terdapat sekitar tujuh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Salah satu yang disorot yakni PT SL, yang diduga terlibat dalam aktivitas penimbunan laut di Desa Lapuko.
Atas temuan itu, LPM Sultra mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Kami meminta Polda Sultra tidak tinggal diam. Lakukan penyidikan secara terbuka dan profesional. Jika ditemukan pelanggaran, tindak tegas tanpa kompromi. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan yang disebut maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas penimbunan laut dan kerusakan kawasan mangrove tersebut.
Pewarta media ini masih berupaya menghubungi pihak perusahaan terkait untuk mendapatkan hak jawab (klarifikasi) atas pemberitaan ini.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar