Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka Kasus Umrah Ilegal

waktu baca 2 menit
Senin, 18 Mei 2026 22:15 59 radarkendari.id

KENDARI — Penanganan kasus dugaan penyelenggaraan ibadah umrah tanpa izin di Sulawesi Tenggara memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra resmi menetapkan dua orang berinisial GM dan AN sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Subdit II Ditreskrimum menggelar perkara berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultra tertanggal 27 Februari 2026.

Sebelumnya, GM dan AN masih berstatus sebagai saksi dalam kasus yang juga mencakup dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, melalui Kasubdit II Ditreskrimum Kompol Herie Pramono menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan yang cukup.

“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan GM serta AN sebagai tersangka. Selanjutnya, kami akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap keduanya,” ujar Herie, Senin (18/05/2026).

Ia menambahkan, penyidik juga akan terus melakukan koordinasi secara intensif dan berkelanjutan dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara guna mempercepat proses penanganan perkara.

Menurutnya, penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti serta memastikan terpenuhinya unsur-unsur pidana yang disangkakan.

Langkah ini juga bertujuan mengungkap secara terang dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut praktik penyelenggaraan ibadah umrah yang seharusnya dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi, demi melindungi masyarakat dari potensi kerugian.

Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media ini masih berupaya menghubungi GM dan AN untuk mendapatkan hak jawab (klarifikasi) atas pemberitaan ini.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA