Ilustrasi Chat GPT RADARKENDARI.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, terancam tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada bulan ini.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari lembaga NGO Kapitan Sultra yang menilai adanya dugaan kelalaian serius dalam pengelolaan anggaran tahun 2026.
Aktivis Kapitan Sultra, Asrul, mengungkapkan pihaknya menerima informasi bahwa pembayaran THR bagi ASN dan PPPK di lingkup Dinas Kesehatan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Padahal, sesuai ketentuan, pembayaran THR seharusnya dilakukan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Informasi yang kami terima, pembayaran THR kemungkinan baru akan dilakukan pada bulan April. Ini menjadi pertanyaan besar, karena hak pegawai seharusnya sudah disiapkan dalam APBD dan wajib dibayarkan tepat waktu,” tegasnya kepada pewarta media ini, Kamis (12/03/2026).
Menurutnya, keterlambatan tersebut berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) apabila realisasi anggaran tidak sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan dalam APBD.
Ia menjelaskan, kebijakan pembayaran THR merupakan instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan yang wajib dilaksanakan pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta regulasi teknis terkait penganggaran dan penyaluran THR bagi ASN dan PPPK.
Keterlambatan pembayaran THR dinilai sangat merugikan pegawai, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri, di mana kebutuhan ekonomi keluarga meningkat.
THR menjadi salah satu sumber utama untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, termasuk kebutuhan keagamaan.
“Aspek kesejahteraan pegawai harus menjadi perhatian. Jika dana THR benar-benar diendapkan hingga April, maka ini bisa dikenakan sanksi administratif dan teguran dari pemerintah pusat karena melanggar aturan pengupahan dan pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Kapitan Sultra juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke lembaga pengawas, termasuk Ombudsman, Kementerian PAN-RB, serta BPK RI, untuk meminta klarifikasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Utara beserta bendahara pengeluaran.
Ia menilai, keterlambatan pembayaran THR tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pegawai, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media ini masih berupaya menghubungi pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Konut untuk mendapatkan hak jawab (klarifikasi) atas pemberitaan ini.
Penulis : Agus Setiawan
Tidak ada komentar