Pengamat dan Praktisi Hukum, Ari Mau : Pemberian Fasilitas Kredit kepada PT RM, BUMD di Jakarta Diduga Langgar Prinsip Kehati-Hatian

waktu baca 3 menit
Jumat, 10 Jul 2026 20:35 29 redaksi

RADAR KENDARI –  Salah satu BUMD di Jakarta dengan kepemilikan saham terbesar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menuai sorotan terkait beberapa perkara kredit macet, termasuk kasus dugaan pemberian kredit kepada PT RM.

Kasus antara PT RM dan BUMD berpusat pada sengketa dan dugaan penyimpangan fasilitas kredit macet bernilai ratusan miliar rupiah.

“Sebagai BUMD milik warga Jakarta, Bank D harus tunduk pada prinsip akuntabilitas publik, bukan dikuasai segelintir elite,” ujar Pengamat dan Praktisi Hukum, Ari Safari Mau melalui keterangan pers yang disampaikan kepada perwakilan media kami di Jakarta, Jumat (10/07/2026).

Hasil audit investigasi mengungkap adanya dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT RM yang mencapai Rp295 miliar, yang diduga menyeret sejumlah nama mantan direksi BUMD tersebut. Dirut PT RM tercatat sebagai debitur berdasarkan Laporan Polisi di Bareskrim Polri.

Ari Safari Mau mengungkapkan, proses penuntasan kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) yang merugikan keuangan negara senilai Rp 295 miliar yang di kucurkan oleh BUMD di Jakarta Kepada PT RM, sejauh ini masih upaya hukum dengan gugatan perdata yakni wanprestasi dan pelaporan pidana di bareskrim hanya terpusat kepada debitur.

Lanjut dia, seharusnya pejabat uang memutuskan kredit saat itu harus turut serta bertanggung jawab secara pidana karena melanggar prinsip kehati-hatian perbankan dalam pemberian fasilitas kredit fiktif.

“Yang perlu digaris bawahi adalah praktik KKN adalah faktor penting yang harus diusut tuntas dari hulu hingga ke hilir bagaimana perpindahan objek dalam hal ini uang negara dan ke mana mengalir uang tersebut. APH sebagainya bekerja cepat dan tanggap dalam menyelesaikan kasus ini, korupsi kejahatan luar biasa dan kejahatan kemanusiaan apalagi dalam kondisi negara yang sedang tidak baik-baik saja kondisi ekonominya,” ujar pria yang akrab di Ari Mau.

Ari menambahkan, praktik korupsi yang sistematis dan terencana  berdampak luas pada dunia perbankan di Indonesia, betapa sadisnya uang negara yang menguap dan masuk ke kantong-kantong oknum tertentu.

Sementara, lanjut mantan Ketua HMI Jakarta Selatan ini, dalam pandangan hukum fokusnya  adalah bagaimana melihat proses dan alasan perpindahan objek, yakni uang negara senilai Rp 295 Miliar, perpindahan objek ini terlepas dari alasan dan syarat formal yang diajukan oleh PT RM tentu di internal BUMD harus mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam memferivikasi dengan detail dan jelas setiap syarat formal yang diajukan PT. RM.

“Hemat saya, permalasahan ini telah melampaui alasan bahwa tidak adanya ketidak hati-hatian melainkan kejahatan yang terencana dan sistematis. Mengabaikan ketentuan dan standar syarat formal pengajuan kredit adalah upaya melangkahi aturan formal undang-undang dan aturan di bawahnya, sudah barang tentu praktik ini adalah kejahatan yang disengaja dan terencana,” tegasnya.

Disisi lainnya lanjut Ari, jaminan tidak layak adalah definisi dalam aturan dan hukum, sehingga menjadi pembatas bagaimana sebuah sistem dan regulasi berkerja untuk menjaga keuangan negara.

Jika standar dan batasan hukum sengaja diabaikan dan dilanggar adalah kejahatan dan sudah barang tentu harus diproses hukum oknum di internal BUMD di Jakarta yang diduga kuat terlibat dalam meloloskan pengajuan dengan jaminan tak layak tersebut.

“Sangat naif jika batasan dan standar aturan diabaikan, dilanggar jika internal struktural Bank D tidak turut serta dan bekerja sama dalam merampok uang negara tersebut. Sehingga lolosnya invoice fiktif adalah kejahatan yang melibatkan internal Bank D dengan memanfaatkan jabatan dan posisi struktural yang strategis. APH harus memeriksa pihak internal yang bertanggungjawab dalam persoalan ini adalah Bank D mantan Dirut F dan R (Mantan Direktur Komersial dan Kelembagaan/ Direktur Kredit/ Direktur Keuangan dan Strategi) terkait alasan dibalik hadirnya invoice fiktif di Bank D,” ungkap Ari.

Pewarta media ini terus menghubungi pihak terkait dalam hal ini PT RM dan BUMD di Jakarta untuk mendapatkan keterangan terkait polemik ini.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA