Kejari Kolaka Tahan Tiga Tersangka Korupsi Anggaran BTT Kolaka Timur

waktu baca 2 menit
Selasa, 19 Mei 2026 00:55 144 radarkendari.id

KOLAKA — Kejaksaan Negeri Kolaka resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2023.

Kasi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan sejumlah indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program rehabilitasi rumah korban bencana alam.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan beberapa penyimpangan seperti penyusunan RAB tanpa survei harga riil, manipulasi nota pembelanjaan, hingga pemalsuan cap dan tanda tangan toko,” jelas Bustanil dalam siaran pers, Senin (18/5/2026).

Ia menyebutkan, anggaran BTT Kabupaten Kolaka Timur tahun 2023 sebesar Rp10,9 miliar, dengan sekitar Rp4,3 miliar di antaranya digunakan untuk 12 kegiatan rehabilitasi rumah korban bencana. Namun dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Adapun tiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial HA dan A selaku penanggung jawab kegiatan swakelola, serta MIB yang menjabat sebagai Kepala Dinas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.

Berdasarkan hasil audit, perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp686,8 juta.

Saat ini, ketiganya telah ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Mei hingga 6 Juni 2026, guna memperlancar proses penyidikan. Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHAP.

Bustanil menegaskan, Kejari Kolaka berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.

“Kami akan terus mengawal proses penegakan hukum ini demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” tegasnya.

Penulis : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA