Polemik Senapati Land Kendari: DPRD Desak Pembongkaran Fasilitas Umum dan Pembekuan Izin Usaha

waktu baca 3 menit
Senin, 25 Mei 2026 14:53 111 radarkendari.id

KENDARI – Kericuhan mendalam menyelimuti para pemilik ruko di kawasan Senapati Land, Kota Kendari. Setelah bertahun-tahun merasa dirugikan oleh pihak pengembang (developer), jeritan para pelaku usaha ini akhirnya mendapat respons tegas dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (25/05/2026).

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar, memimpin langsung pembacaan kesimpulan rapat dengan nada bicara yang lugas dan tanpa kompromi.

DPRD mengeluarkan tiga poin rekomendasi darurat yang ditujukan kepada berbagai instansi terkait untuk segera diselesaikan dalam kurun waktu 7 x 24 jam.

“Atas semua kesewenang-wenangan developer yang melanggar dan menabrak aturan serta norma-norma perundang-undangan, kami meminta dinas berwenang untuk membekukan izin Senapati Land,” tegas La Ode Azhar disambut riuh tepuk tangan peserta rapat.

Tiga Poin Instruksi Tegas DPRD Kota Kendari: Pertama, Pembongkaran Bangunan Liar: Dinas PUPR diperintahkan segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk membongkar seluruh bangunan semi-permanen ilegal yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum), terutama area parkir di depan toko.

Kedua, Pembatalan Sertifikat Fasum: Meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan seluruh sertifikat tanah yang diterbitkan secara sepihak di atas lahan fasilitas umum.

Ketiga, Pembekuan Izin Usaha: Menuntut pembekuan izin operasional Senapati Land akibat pelanggaran tata ruang, pengalihan fungsi fasum menjadi sertifikat hak milik, dan pengingkaran komitmen terhadap konsumen.

Jeritan Pemilik Ruko: 10 Tahun Merugi dan “Dipalak” Biaya Bongkar

Di sisi lain, perwakilan pemilik ruko Senapati Land, Julianto Tambunan, membeberkan borok pihak pengembang yang selama ini menyengsarakan para pembeli.

Julianto mengungkapkan bahwa selama lebih dari 10 tahun, para pemilik ruko tidak dapat memanfaatkan aset mereka secara maksimal karena terhalang oleh bangunan semi-permanen yang sengaja didirikan pengembang di area fasum.

Mirisnya, ketika para warga meminta bangunan liar tersebut dibongkar, pengembang justru memeras mereka dengan meminta bayaran sejumlah uang.

Fasum Dijual Sepihak: Warga menemukan bahwa dalam site plan terbaru, area yang seharusnya menjadi fasilitas umum dan tempat parkir justru telah dialihkan dan dijual kepada konsumen lain.

Tagihan IPL Ilegal: Pengembang terus menagih biaya Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), namun fasilitas yang dijanjikan seperti taman yang indah, jalanan yang mulus, dan area parkir yang luas sama sekali fiktif.

Krisis Air Bersih: Meski dijanjikan fasilitas PDAM sejak awal pembelian, aliran air bersih tidak pernah mengalir ke ruko-ruko warga.

“Kami sudah lebih dari 10 tahun tidak bisa menggunakan ruko dengan layak karena didepannya ditutup bangunan semi-permanen. Kami ditagih IPL tapi fasilitasnya tidak ada. Ini sangat mengecewakan,” ungkap Julianto dengan nada getir.

Solusi Jangka Panjang: Penyerahan Fasum ke Pemerintah

Sebagai langkah penyelamatan, La Ode Azhar juga mengimbau pihak Senapati Land untuk segera menyerahkan aset fasilitas umum tersebut kepada Pemerintah Kota Kendari.

Pihak DPRD menjamin, jika fasum telah resmi diserahkan ke pemerintah, perbaikan infrastruktur seperti pengaspalan jalan dan penataan parkir akan langsung dianggarkan pada tahun berikutnya.

DPRD Kota Kendari melalui Komisi I dijadwalkan akan segera menggelar rapat kerja lanjutan bersama ATR/BPN guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum serius ini demi melindungi hak-hak masyarakat dan kepastian hukum berusaha di Kota Kendari.

Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media ini masih berusaha menghubungi pihak pengembang Senapati Land untuk mendapatkan hak jawab (klarifikasi) atas pemberitaan ini.

Penulis : Herdy Suparmanto 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA