Gempur Sultra berencana menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Polda Sultra, dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra terkait dugaan penggunaan material ilegal pada proyek jalan di Kolaka. RADAR KENDARI – Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (GEMPUR Sultra) berencana menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Polda Sultra, dan pihak terkait dugaan penggunaan material ilegal pada proyek jalan di Kolaka.
Koordinator aksi, Ahmad Reyhan, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap penggunaan anggaran negara. Ia menegaskan perlunya penelusuran serius terhadap dugaan yang berkembang di masyarakat.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri dan mengklarifikasi dugaan yang beredar terkait asal-usul material dalam proyek ini. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Reyhan, Minggu (21/06/2026) melalui keterangan pers -nya kepada media ini.
Dalam aksinya, GEMPUR Sultra mendesak Kejati Sultra dan Ditreskrimsus Polda Sultra untuk melakukan penyelidikan atas dugaan penggunaan material yang tidak memiliki legalitas jelas.
Mereka juga meminta instansi terkait membuka secara transparan dokumen asal-usul material, legalitas pemasok, serta hasil uji mutu material proyek tersebut.
Reyhan menegaskan bahwa seluruh tuntutan tetap berlandaskan asas praduga tak bersalah serta bertujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas.
“Kami tidak menghakimi pihak mana pun, tetapi setiap dugaan yang menyangkut uang negara harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tambahnya.
GEMPUR Sultra berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut demi menjaga integritas pembangunan infrastruktur di Sulawesi Tenggara.
Pewarta media ini masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan resmi.
Penulis : Arif Wicaksono
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar