Same Hotel Kendari Klarifikasi Polemik Lahan, Tegaskan Miliki Dokumen Perolehan Tanah

waktu baca 5 menit
Sabtu, 5 Sep 2026 01:52 28 redaksi

RADAR KENDARI – Manajemen SAME Hotel Kendari angkat bicara terkait polemik status lahan yang dikaitkan dengan keberadaan hotel tersebut.

Klarifikasi disampaikan menyusul pernyataan Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka mengenai persoalan aset dan tanah di kawasan Same Hotel Kendari.

Direktur PT Menara Hebron Hotelindo (Same Hotel Kendari), Gideon Arnold Suwandi, bersama General Manager Corporate Same Hotel Indonesia, H. Mahmud Mas’ud, SE., MM., menjelaskan kronologi perolehan tanah hingga proses pembangunan hotel.

Manajemen menegaskan, investasi dan pembangunan Same Hotel dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dokumen pertanahan, transaksi jual beli, serta pengurusan perizinan kepada pemerintah daerah.

Gideon mengatakan, pihaknya tidak serta-merta membeli lahan untuk investasi. Sebelum transaksi dilakukan, pihak investor terlebih dahulu melakukan survei lokasi dan pemeriksaan terhadap status tanah.

Pemeriksaan, kata dia, dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), pengecekan lapangan, komunikasi dengan pemilik sebelumnya, hingga melibatkan notaris dalam proses transaksi.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan manajemen, tanah tersebut pada 10 Oktober 2013 tercatat sebagai milik H. Mustaring dan kemudian dijual kepada H. Jamaluddin.

Selanjutnya, pada 23 Januari 2014, H. Jamaluddin Husein menjual tanah tersebut kepada Samuel Suwandi melalui Akta Jual Beli Nomor 10/2014 yang dibuat di hadapan Notaris Agus Jaya, S.H.

“Ketika kita berinvestasi ke satu daerah yang baru, bagaimanapun juga pasti kita mensurvei atau mencari lokasi-lokasi investasi yang bersih, dalam hal ini bebas sengketa dan bebas permasalahan,” ujar Gideon.

Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu dasar investor melanjutkan transaksi dan investasi hingga pembangunan hotel.

Gideon menegaskan, dasar keyakinan pihaknya terhadap legalitas tanah tidak hanya berasal dari proses jual beli.

Manajemen Same Hotel menyebut memiliki sejumlah dokumen yang digunakan dalam proses pemeriksaan, di antaranya Akta Jual Beli Nomor 10/2014 tanggal 23 Januari 2014, Surat Keterangan PTUN Nomor W4-TUN6/574/HTUN/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014, serta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Kantor Pertanahan Kota Kendari Nomor 175/SKPT/2014 tanggal 23 Juni 2014.

“Dokumen-dokumen inilah yang menjadi dasar kami mengadakan transaksi jual beli atas tanah tersebut. Jadi, menurut kami, tanah yang menjadi lokasi Same Hotel memiliki dasar kepemilikan yang jelas,” kata Gideon.

Pihak hotel juga menyampaikan bahwa dalam proses pembiayaan pembangunan, tanah tersebut dijadikan agunan kepada pihak perbankan.

Menurut manajemen, proses tersebut turut disertai pemeriksaan terhadap legalitas dan status tanah sebelum hak tanggungan diterbitkan.

Setelah proses transaksi selesai, pihak Same Hotel kemudian mengurus perizinan pembangunan kepada pemerintah daerah.

Gideon menyebut pihaknya memperoleh izin prinsip dari Pemerintah Kota Kendari dan selanjutnya mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berlaku pada saat itu.

Setelah proses perizinan dilalui, pembangunan hotel mulai dikerjakan, termasuk proses perataan dan penimbunan lahan.

Ia menegaskan pembangunan dilakukan berdasarkan keyakinan bahwa dokumen kepemilikan dan perizinan yang dimiliki telah melalui prosedur resmi.

“Kami ini warga yang taat hukum. Kami tidak mempermasalahkan kalau disuruh stop, asal stop melalui pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, H. Mahmud Mas’ud meminta pemerintah memperjelas objek tanah yang disebut bermasalah.

Menurut Mahmud, penting untuk memastikan apakah persoalan tersebut menyangkut bidang tanah yang tepat berada di lokasi bangunan Same Hotel atau bidang tanah lain yang berada di sekitar kawasan hotel.

“Kalau disebut bahwa Same ini perlu diperjelas, apakah yang dimaksud tanah yang betul ada di atas bangunan Same Hotel atau tanah yang bermasalah di sekitar Same Hotel. Itu perlu penjelasan,” kata Mahmud.

Ia menyebut pihak Same Hotel sebelumnya telah menyampaikan dokumen terkait alas hak kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam sejumlah pertemuan.

Komunikasi, kata dia, juga telah dilakukan dengan Sekretaris Daerah dan Biro Hukum Pemprov Sultra.

Karena itu, pihak hotel berharap setiap pernyataan mengenai status tanah didasarkan pada objek dan dokumen yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

Mahmud menegaskan pihak Same Hotel tidak menghindari proses hukum apabila memang terdapat persoalan pada bidang tanah tertentu.

Namun, ia meminta persoalan tanah di sekitar kawasan hotel tidak serta-merta digeneralisasi sebagai persoalan kepemilikan atas tanah yang menjadi lokasi berdirinya Same Hotel.

“Harapan kami, sebelum memberikan klarifikasi kepada awak media, seharusnya pemerintah betul-betul memiliki dasar yang sangat kuat sehingga tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan dan tidak salah,” ujarnya.

Menurut Mahmud, apabila terdapat bidang tanah yang disengketakan, pemerintah diharapkan menyebutkan secara jelas lokasi, batas bidang, serta dasar hukum dari objek yang dimaksud.

Manajemen Samr Hotel juga berharap polemik tersebut tidak mengganggu kegiatan usaha dan investasi yang telah berjalan.

Mahmud mengatakan pihaknya terbuka untuk memberikan dokumen dan melakukan klarifikasi apabila pemerintah membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

“Kami berharap pemerintah bisa lebih hati-hati dalam memberikan pernyataan, karena kami juga ingin menjalankan usaha dengan aman dan nyaman berdasarkan bukti kepemilikan yang kami miliki,” katanya.

Ia menilai penyelesaian berdasarkan data, dokumen pertanahan, serta mekanisme hukum akan lebih baik dibandingkan polemik yang berkembang di ruang publik.

“Kami berharap bisa lebih memajukan Kota Kendari pada khususnya ataupun Provinsi Sultra pada umumnya, agar bisa berinvestasi lebih tenang, lebih aman, dan sama-sama kita sukses bersama,” tuturnya.

Klarifikasi manajemen Same Hotel tersebut merupakan penjelasan dari pihak yang berkepentingan dan belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan akhir mengenai status hukum tanah.

Untuk memastikan kekuatan hukum masing-masing dokumen, diperlukan verifikasi terhadap dokumen asli dari instansi penerbit, termasuk Kantor Pertanahan Kota Kendari, PTUN, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, serta lembaga peradilan apabila terdapat proses hukum terkait.

Hal penting yang masih perlu dipastikan adalah bidang tanah mana yang menjadi objek persoalan, siapa pemegang hak atas tanah tersebut, bagaimana riwayat peralihannya, serta apakah bidang yang dimaksud merupakan lokasi berdirinya SAME Hotel atau tanah lain di sekitar kawasan tersebut.

Dengan demikian, polemik dapat ditempatkan berdasarkan dokumen dan fakta hukum yang dapat diverifikasi, bukan semata berdasarkan pernyataan masing-masing pihak.

Reporter : Rolan
Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA