Fungsionaris LKBH DPN PERMAHI, Ahmad Yahya Tikori. RADAR KENDARI – Rencana revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari dinilai menjadi momentum penting untuk membenahi arah pembangunan kota yang dalam beberapa tahun terakhir berkembang pesat.
Perkembangan tersebut dinilai turut memunculkan berbagai persoalan tata ruang yang semakin kompleks, mulai dari pembangunan kawasan perumahan, persoalan perizinan, sengketa lahan, hingga persoalan lingkungan dan banjir.
Fungsionaris LKBH DPN PERMAHI, Ahmad Yahya Tikori, mengatakan revisi RTRW memang menjadi kebutuhan apabila dokumen tata ruang yang berlaku sudah tidak mampu menjawab perkembangan penduduk, pembangunan perumahan, investasi, kebutuhan infrastruktur, persoalan lingkungan, serta dinamika ruang Kota Kendari saat ini.
Menurutnya, proses revisi RTRW harus dilakukan secara transparan, partisipatif, berbasis data, serta didukung kajian ilmiah yang komprehensif.
Ia mengingatkan agar revisi RTRW tidak justru menjadi instrumen untuk menyesuaikan aturan dengan berbagai pelanggaran tata ruang yang telah terjadi di lapangan.
“Kami tentu mendukung bahwa Kota Kendari memang membutuhkan tata ruang yang lebih adaptif terhadap perkembangan saat ini. Tetapi harus dipastikan bahwa revisi ini bukan sekadar mengubah peta untuk menyesuaikan pembangunan yang sudah terlanjur terjadi. Tata ruang harus menjadi instrumen untuk mengendalikan pembangunan, bukan mengikuti pembangunan yang tidak terkendali,” ujar Ahmad Yahya Tikori.
Ia menilai, berbagai persoalan yang belakangan muncul di Kota Kendari tidak dapat dipisahkan dari bagaimana tata ruang direncanakan dan dilaksanakan.
Menurutnya, pertumbuhan kawasan perumahan merupakan bagian dari kebutuhan kota. Namun, pembangunan perumahan tidak boleh hanya dilihat dari sisi investasi dan penyediaan hunian.
Pemerintah, kata dia, perlu memastikan kesesuaian tata ruang, status dan penguasaan lahan, perizinan, akses jalan, sistem drainase, ruang terbuka, pengelolaan air limpasan, serta daya dukung dan daya tampung lingkungan.
“Jangan sampai kalau terjadi banjir kita hanya menyinggung drainase. Kita juga harus melihat bagaimana perubahan tata guna lahan terjadi, bagaimana kawasan resapan berubah, bagaimana pembangunan perumahan diberikan izin, dan apakah seluruh pembangunan tersebut telah mempertimbangkan daya dukung lingkungan,” bebernya.
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Pancasila Jakarta itu menambahkan, revisi RTRW harus mampu menjawab keterkaitan antara perubahan penggunaan lahan, pertumbuhan kawasan permukiman, sistem drainase, daerah resapan, kawasan pesisir, jaringan jalan, serta risiko bencana.
Selain itu, data terkait pelanggaran tata ruang dinilai harus menjadi bagian penting dalam proses evaluasi RTRW.
Namun, Ahmad menegaskan perlu ada pembedaan antara pelanggaran terhadap RTRW yang berlaku dengan kondisi RTRW yang memang sudah tidak sesuai dengan perkembangan aktual Kota Kendari.
Sebab, apabila terdapat pembangunan yang sejak awal tidak sesuai dengan RTRW, revisi dokumen tata ruang tidak boleh serta-merta dimaknai sebagai upaya untuk membenarkan atau memutihkan pelanggaran tersebut.
“Kalau memang RTRW sudah tidak sesuai dengan perkembangan kota, maka revisi adalah jalan yang wajar. Tapi kalau ada pihak yang melanggar RTRW yang berlaku, maka harus ada mekanisme pertanggungjawaban. Jangan sampai karena sekarang RTRW direvisi, seluruh pelanggaran masa lalu kemudian dianggap selesai begitu saja. Artinya konsistensi penegakan hukum juga pengawasannya harus jelas,” tegasnya.
Untuk itu, ia meminta DPRD Kota Kendari menjalankan fungsi pengawasan secara aktif selama proses revisi RTRW berlangsung.
Data pelanggaran dan klasifikasi terhadap seluruh temuan pelanggaran tata ruang, menurutnya, harus benar-benar menjadi bagian dari evaluasi.
Ia berharap revisi RTRW tidak hanya menghasilkan perubahan dokumen atau peta tata ruang, tetapi juga menghadirkan mekanisme pengawasan dan penegakan aturan yang jelas.
“Revisi RTRW harus menjadi momentum untuk menata kembali Kota Kendari 20 hingga 30 tahun ke depan, bukan sekadar menyesuaikan aturan dengan kekacauan tata ruang yang sudah terjadi,” katanya.
Ia kembali mengingatkan agar revisi RTRW tidak menjadi instrumen pemutihan maupun legalisasi terhadap pelanggaran tata ruang yang telah terjadi.
“Kalau persoalan banjir, pembangunan perumahan, daerah resapan, infrastruktur dan daya dukung lingkungan sebagai bagian integral dari kajian revisi. Agar nantinya RTRW yang baru memiliki mekanisme pengawasan dan penegakan yang jelas sehingga aturan tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi benar-benar dilaksanakan di lapangan,” pungkasnya.
EDITOR : AGUS SETIAWAN
Tidak ada komentar