Anggota DPD RI, Wa Ode Rabia Upayakan Kehadiran BP4MI di Baubau dan Migrant Center di Kendari Guna Melindungi Pekerja Migran

waktu baca 3 menit
Minggu, 27 Sep 2026 12:09 26 redaksi

RADAR KENDARI – Anggota Komite III DPD RI, Wa Ode Rabia, memperjuangkan penguatan layanan pelindungan pekerja migran Indonesia di Sulawesi Tenggara.

Salah satunya melalui kehadiran layanan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP4MI) di Kota Baubau serta Migrant Center di Kota Kendari.

Aspirasi tersebut disampaikan Pemerintah Kota Baubau melalui Wali Kota Baubau Bpk H. Yusran Fahim dan Wakil Wali Kota Ibu Wa Ode Hamsinah Bolu kepada Ibu Wa Ode Rabia .

Pemkot Baubau menilai kehadiran layanan BP4MI diperlukan untuk mendekatkan akses masyarakat terhadap informasi, layanan, dan pendampingan bagi calon pekerja migran Indonesia.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Wa Ode Rabia kemudian menyampaikannya kepada Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Bpk Mukhtarudin. Dalam kesempatan yang sama, ia turut mendorong kehadiran Migrant Center di Kota Kendari.

“Menurut saya, kebutuhan layanan BP4MI di Baubau dan Migrant Center di Kendari bukan semata-mata soal menghadirkan kantor atau fasilitas pelayanan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan negara hadir lebih dekat dengan masyarakat, terutama mereka yang ingin bekerja ke luar negeri dan membutuhkan informasi yang benar, pendampingan, serta jaminan pelindungan sejak sebelum keberangkatan,” kata Wa Ode Rabia.

Ia menilai, akses terhadap informasi yang benar menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah masyarakat menjadi korban penempatan pekerja migran secara nonprosedural.

“Ketika masyarakat tidak mendapatkan informasi yang memadai mengenai prosedur bekerja di luar negeri, hak dan kewajiban pekerja migran, maupun jalur penempatan yang resmi, maka ruang terjadinya praktik penempatan nonprosedural dan berbagai bentuk kerentanan akan semakin terbuka. Karena itu, negara harus hadir sejak dari hulu, bukan hanya ketika persoalan sudah terjadi,” ujarnya.

Menurut Wa Ode Rabia, Sulawesi Tenggara membutuhkan sistem layanan yang mudah dijangkau masyarakat, mengingat tidak semua calon pekerja migran memiliki akses yang sama terhadap informasi dan layanan pemerintah.

“BP4MI di Baubau saya pandang penting untuk memperpendek jarak pelayanan dengan masyarakat di wilayah Kepulauan Buton dan sekitarnya. Sementara Migrant Center di Kendari dapat menjadi simpul informasi dan edukasi bagi masyarakat mengenai migrasi kerja yang aman, prosedural, dan terlindungi,” katanya.

Ia menegaskan, pelindungan pekerja migran tidak boleh dipahami hanya sebagai persoalan keberangkatan dan kepulangan, tetapi harus dilakukan secara menyeluruh sejak tahap sebelum bekerja, selama bekerja di negara penempatan, hingga kembali ke Indonesia.

“Pelindungan pekerja migran harus kita lihat sebagai satu kesatuan. Negara harus memastikan calon pekerja migran memahami proses secara utuh, mengetahui hak-haknya, mendapatkan akses melalui jalur resmi, dan memiliki tempat untuk memperoleh pendampingan ketika menghadapi persoalan. Ini adalah bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan pelindungan kepada warga negaranya,” tutur Wa Ode Rabia.

Menurutnya, keberadaan BP4MI di Baubau dan Migrant Center di Kendari juga dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat edukasi kepada masyarakat sekaligus mendorong penempatan pekerja migran Indonesia secara aman dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai masyarakat kita berangkat ke luar negeri hanya bermodalkan harapan untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik, tetapi tidak dibekali pengetahuan yang cukup tentang risiko, prosedur, dan hak-haknya. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap warga negara yang memilih bekerja di luar negeri mendapatkan akses informasi dan pelindungan yang layak,” tegasnya.

Wa Ode Rabia mengatakan, sebagai anggota Komite III DPD RI, dirinya memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mengawal pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Fungsi pengawasan DPD RI tidak berhenti pada melihat bagaimana sebuah undang-undang dilaksanakan, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan dan pelayanan pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di daerah. Karena itu, kebutuhan layanan BP4MI di Baubau dan Migrant Center di Kendari akan terus saya komunikasikan dan kawal sesuai kewenangan yang saya miliki,” pungkasnya.

EDITOR : AGUS SETIAWAN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA