Dikonfirmasi Soal “Temuan” KPK, Inspektur Inspektorat Kota Kendari Memilih Bungkam

waktu baca 2 menit
Rabu, 30 Sep 2026 16:19 359 redaksi

RADAR KENDARI — Inspektur Inspektorat Kota Kendari, Sri Yusnita, memilih tidak memberikan komentar saat dikonfirmasi mengenai langkah tindak lanjut Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari atas rekomendasi hasil monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Saat dihubungi oleh pewarta media ini pada Rabu (30/09/2026) pukul 14.47 WITA, Sri Yusnita tidak memberikan jawaban maupun keterangan resmi terkait sejauh mana arahan serta rekomendasi dari lembaga antirasuah tersebut telah diproses oleh instansi pengawas internal pemerintah daerah tersebut.

Sikap bungkam jajaran pengawasan Pemkot Kendari ini mengemuka di tengah peringatan serius yang dilayangkan KPK RI.

Sebelumnya, KPK menyoroti status Pemkot Kendari yang saat ini masih berada pada level waspada dalam upaya pencegahan korupsi.

Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan bahwa status level waspada tersebut mengindikasikan masih banyaknya aspek tata kelola yang wajib dibenahi secara menyeluruh, baik dari dimensi internal maupun eksternal.

“Pemerintah Kota Kendari yang berada di level waspada harus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk menaikkan dimensi eksternal dan meningkatkan tata kelola pemerintahan untuk meningkatkan dimensi internal,” tegas Edi saat memberikan keterangan di Kota Kendari, Selasa (15/09/2026).

Tak sekadar memberikan peringatan status, KPK RI juga telah melakukan pendalaman materiil terhadap sejumlah area krusial penyelenggaraan pemerintahan di Kota Kendari.

Fokus utama pendalaman mencakup aspek perencanaan, penganggaran, hingga proses pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Hasil penelusuran KPK menemukan beberapa poin kritis yang memerlukan klarifikasi dan pembenahan segera.

Salah satu isu utama yang disorot tajam yakni penentuan skala prioritas paket proyek yang prosesnya bersinggungan dengan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kota Kendari, serta mekanisme pelaksanaan e-purchasing.

Edi menekankan bahwa klarifikasi transparan atas dua area sensitif tersebut sangat vital untuk menjamin seluruh tahapan perencanaan maupun pengadaan berjalan patuh pada regulasi, sekaligus meminimalisasi risiko penyimpangan.

“Penentuan skala prioritas paket yang prosesnya melalui pokir DPRD dan e-purchasing harus dilakukan klarifikasi lebih lanjut agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Edi.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA