Pemkot Kendari Bahas Pembentukan Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan

waktu baca 2 menit
Jumat, 2 Okt 2026 09:14 36 redaksi

RADAR KENDARI — Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terus berupaya meningkatkan efektivitas kinerja birokrasi dan tata kelola daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, memimpin rapat penting terkait penataan kelembagaan perangkat daerah di Ruang Rapat Sekda Kota Kendari, Kamis (1/10/2026).

Rapat tersebut secara khusus mengevaluasi efektivitas struktur organisasi, pembagian tugas dan fungsi, serta penyesuaian perangkat daerah sesuai regulasi perundang-undangan.

Penataan kelembagaan ini dinilai mendesak untuk menjawab tantangan pembangunan Kota Kendari yang kian kompleks.

Agenda utama dalam pertemuan ini memfokuskan pada rencana pembentukan perangkat daerah baru, yakni Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Kendari.

Kehadiran dinas ini dinilai strategis dalam memperkuat pengendalian tata ruang kota sekaligus mengoptimalkan pengelolaan aset pertanahan daerah.

Dalam arahannya, Sekda Kota Kendari Amir Hasan menegaskan bahwa penataan kelembagaan tidak boleh dimaknai sebatas perubahan nomenklatur belaka, melainkan bentuk reformasi birokrasi agar lebih efisien dan responsif terhadap dinamika masyarakat.

“Pembentukan Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan merupakan kebutuhan mendesak, mengingat persoalan tata ruang, alih fungsi lahan, dan sengketa pertanahan di Kota Kendari memerlukan penanganan yang fokus dan terintegrasi dalam satu perangkat daerah yang berwenang,” tegas Amir Hasan.

Ia juga menambahkan bahwa prinsip penataan organisasi ke depan harus mengarah pada struktur yang ramping namun kaya fungsi (lean structure, rich function).

Rapat evaluasi ini turut dihadiri oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Bagian Organisasi Setda Kota Kendari, serta tim teknis penataan kelembagaan.

Sejumlah masukan dan kajian teknis dipaparkan guna memastikan pembentukan dinas baru tersebut selaras dengan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian ATR/BPN.

Melalui pembahasan ini, Pemkot Kendari menargetkan proses pembentukan Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan dapat segera difinalisasi dan diajukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Langkah konkret ini diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif serta menciptakan penataan ruang Kota Kendari yang tertib, berkelanjutan, dan berkeadilan.

EDITOR : AGUS SETIAWAN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA