Kuasa Khusus Kopperson Tegaskan SHM RS Aliah Cacat Hukum, Jangan Jadikan Pasien Tameng

waktu baca 2 menit
Minggu, 5 Okt 2025 12:35 155 radarkendari.id

KENDARI —Jelang jadwal pencocokan objek perkara (constatering) di lahan Tapak Kuda, yang akan berujung pada eksekusi, pihak Koperasi Perikanan Soananto (Koperson) selaku pemilik sah Hak Guna Usaha (HGU) angkat bicara.

Koperson membantah keras klaim sepihak dari pihak Rumah Sakit (RS) Aliah dan menegaskan bahwa semua perlawanan hukum telah tuntas dan dimenangkan oleh Koperson.

Fianus Arung, Kuasa Khusus Koperson, menyatakan bahwa klaim kepemilikan oleh RS Aliah melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sia-sia dan cacat hukum karena terbit di atas tanah HGU milik Koperson.

“Pihak RS Aliah sebenarnya sudah tahu hanya saja pura-pura tidak tahu. Paham aturan tapi pura-pura lupa aturan,” kata Fianus Arung dengan tegas.

Tiga Kali Perlawanan Telah Dikalahkan Pengadilan

Fianus membeberkan fakta hukum yang tidak terbantahkan, di mana klaim terhadap lahan Tapak Kuda sudah berulang kali dikalahkan di Pengadilan Negeri Kendari.

Tiga hamparan utama lahan yang berstatus HGU Koperson telah dimenangkan secara menyeluruh, termasuk hamparan yang ditempati RS Aliah.

* Hamparan Pertama (Drs. La Ata): Perlawanan ditolak (Putusan No. 16/pdt.Plw/2017/PN.KDI).

* Hamparan Kedua (H. Amirudin dkk, termasuk RS Aliah): Perlawanan ditolak (Putusan No. 13/Pdt.pLW/2017/PN.KDI).

* Hamparan Ketiga (Husein Awad/Hotel Zahra): Perlawanan ditolak (Putusan No. 16/Pdt.Plw/2017/PN.KDI).

“Amar putusan tersebut bisa dicek dengan kalimat jelas, ‘sertifikat yang ada di atas lokasi tersebut tidak berkekuatan hukum.’ Dengan kata lain, semua SHM yang terbit di atas HGU milik Koperson cacat secara yuridis dan tidak memiliki kekuatan hukum,” jelas Fianus.

Menghalangi Eksekusi Sama dengan Melawan Negara

Kuasa hukum Koperson menegaskan bahwa status perkara sudah inkracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap) sejak Pengadilan Negeri Kendari mengeluarkan penetapan sita eksekusi pada tahun 2018.

Sesuai Pasal 195 HIR dan UU No. 48 Tahun 2009, semua pihak wajib tunduk dan melaksanakan putusan pengadilan.

Terkait dalih pelayanan pasien yang digunakan oleh RS Aliah untuk menghalangi eksekusi, Fianus Arung memperingatkan keras agar pasien tidak dijadikan tameng untuk menolak perintah hukum.

“Rumah sakit memang berkewajiban melayani, namun pelayanan pasien tidak bisa dijadikan alasan menolak hukum. Menolak eksekusi dengan dalih pasien adalah bentuk obstruction of justice,” tegasnya.

Fianus menambahkan, pihaknya tidak akan segan melakukan upaya hukum bagi pihak atau oknum yang mencoba menghambat proses eksekusi.

“Jika dr. Sukirman merasa hebat untuk lakukan perlawanan, silakan halangi eksekusi nanti dan nikmati proses hukumnya. Bagi pelaksanaan demi tegaknya supremasi hukum, maka tidak pandang bulu. Mau dia dokter, Profesor, dosen atau pejabat negara sekali pun, tetap tunduk!” tutup Fianus Arung.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA