Kuasa Hukum Ahli Waris Eks PGSD Kendari Bongkar Dugaan Cacat Administrasi Eksekusi Lahan yang Digelar Pemprov Sultra

waktu baca 3 menit
Kamis, 7 Mei 2026 13:17 61 radarkendari.id

KENDARI — Sengketa lahan eks PGSD Kendari kembali memanas. Kuasa hukum ahli waris lahan, Hidayatullah, mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran administrasi dan cacat hukum dalam proses eksekusi lahan yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Kendari.

Hal itu disampaikan dalam sidang perkara Perlawanan Eksekusi Nomor 4/Pdt.G/2026/PN Kdi melalui dokumen “Ringkasan Fakta Hukum Pelawan” tertanggal 6 Mei 2026.

Menurut Hidayatullah, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan mendasar yang dinilai membuat objek sengketa tidak layak dieksekusi.

“Perlawanan ini bukan untuk mengulang pokok perkara, tetapi untuk membuktikan adanya hambatan administratif dan hukum yang menyebabkan eksekusi tidak dapat dijalankan,” tegas Hidayatullah kepada wartawan.

Dalam dokumen tersebut, pihak pelawan mempersoalkan status objek tanah yang disebut sudah tidak memiliki kekuatan hukum untuk dieksekusi.

Hidayatullah menjelaskan, Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 18 Tahun 1981 disebut telah hapus demi hukum karena masa peruntukannya berakhir sejak tahun 1990.

Berdasarkan ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2021, tanah tersebut secara otomatis kembali menjadi tanah negara.

“Kalau haknya sudah hapus demi hukum, maka hubungan hukum terhadap objek itu juga putus. Ini yang menjadi dasar utama kami,” ujarnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti pengakuan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait tidak adanya warkah dan buku tanah SHP Nomor 18/1981.

Menurut Hidayatullah, ketiadaan dokumen induk tersebut membuat sertifikat cacat substansi dan tidak layak dijadikan dasar yuridis dalam pelaksanaan eksekusi.

“Tanpa warkah dan buku tanah, bagaimana mungkin bisa dijadikan dasar pembanding hukum? Ini persoalan serius,” katanya.

Kuasa hukum ahli waris juga menilai proses konstatering atau pencocokan objek yang dilakukan pada 20 November 2025 bermasalah secara hukum.

Pasalnya, proses itu disebut menggunakan surat kuasa khusus dari Penjabat Gubernur yang masa jabatannya telah berakhir setelah pelantikan gubernur definitif Februari 2025.

“Ini berpotensi menjadi tindakan tanpa kewenangan atau ultra vires,” ungkap Hidayatullah.

Selain itu, ia menilai terdapat cacat formil dalam berita acara konstatering karena tidak mencantumkan luas tanah secara jelas.

“Kalau luas objek saja tidak dituangkan, maka objek menjadi kabur dan eksekusi berpotensi error in objecto,” jelasnya.

Pihak ahli waris juga mempersoalkan proses pengukuran batas tanah yang disebut dilakukan tanpa menghadirkan saksi batas yang sah. Menurut mereka, batas-batas lahan hanya ditentukan sepihak mengikuti arahan pemohon eksekusi.

Dalam dokumen tersebut, pihak pelawan turut mengungkap fakta bahwa pemerintah daerah melalui Bapenda masih memungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama ahli waris hingga tahun 2022.

“Secara administratif, itu menunjukkan adanya pengakuan negara bahwa klien kami masih tercatat sebagai pihak yang memiliki hubungan hukum dengan objek tersebut,” terang Hidayatullah.

Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta administrasi dan hukum yang diajukan pihaknya demi menjamin tegaknya supremasi hukum dan asas pemerintahan yang baik.

“Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum dan keadilan atas objek tanah yang selama ini disengketakan,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media ini masih berupaya menghubungi pihak Pemprov Sultra untuk mendapatkan hak jawab (klarifikasi) atas pemberitaan ini.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA