Ketua GNPK Sultra, Arimusdi RADAR KENDARI – Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra yang mengamankan jaksa “Nakal”, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik.
Apresiasi tersebut disampaikan Ketua GNPK Sultra Arimusdi. Menurutnya, tindakan Kejati Sultra menunjukkan bahwa upaya menjaga integritas institusi penegak hukum harus dilakukan secara konsisten, termasuk terhadap aparat yang memiliki jabatan strategis.
“Kami mengapresiasi langkah Kejati Sultra yang berani melakukan tindakan terhadap oknum Kajari yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik. Ini menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal terhadap aturan,” kata Arimusdi, Selasa (06/10/2026).
Ia menilai langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
Menurutnya, aparat penegak hukum semestinya menjadi contoh dalam menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Arimusdi juga mengapresiasi sikap Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr Sugeng Riyanta, yang membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat kejaksaan.
“Ini menjadi pesan penting kepada masyarakat bahwa laporan atau informasi yang disampaikan dengan data dan bukti yang cukup akan mendapatkan perhatian,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan media online Kendari Pos dan Britakita.net, seorang jaksa di Konawe, Sulawesi Tenggara diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejati Sultra pada Senin (5/10/2026).
Kajati Sultra Dr Sugeng Riyanta membenarkan adanya pengamanan terhadap salah satu Kajari senior di Sultra.
Ia menyebut tindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait dugaan perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.
“Betul. Atas informasi dari masyarakat, kita mengetahui ada perbuatan tercela, perbuatan penyalahgunaan wewenang oleh salah satu Kajari,” kata Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2026).
Menurut Sugeng, setelah diamankan, Kejati Sultra melakukan pemeriksaan awal secara intensif terhadap sejumlah saksi.
Setelah diperoleh bukti awal yang dinilai cukup, oknum Kajari tersebut kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kemarin pagi. Kita periksa intensif saksi-saksi. Setelah cukup bukti awal, kita bawa dan kita serahkan,” ujarnya.
Sugeng belum menjelaskan secara rinci materi dugaan pelanggaran maupun hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Ia menegaskan, proses selanjutnya akan ditangani oleh Kejagung. “Nanti Kejagung yang akan menyampaikan update-nya,” katanya.
Arimusdi menegaskan, GNPK Sultra menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat yang berwenang.
Menurutnya, dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang paling penting adalah prosesnya berjalan transparan dan objektif. Kami menghormati asas praduga tak bersalah, namun di sisi lain kami juga mengapresiasi keberanian institusi melakukan pemeriksaan ketika ada informasi dan bukti awal yang dinilai cukup,” jelasnya.
Ia berharap proses pemeriksaan di Kejagung dapat dilakukan secara profesional sehingga fakta terkait dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut dapat terungkap secara terang.
Arimusdi juga berharap langkah Kejati Sultra menjadi momentum untuk semakin memperkuat pengawasan internal di lingkungan kejaksaan.
Sementara itu, Kajati Sultra Sugeng Riyanta menegaskan bahwa jabatan tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk menggunakan kewenangan secara tidak semestinya.
Ia mengingatkan seluruh jajaran kejaksaan agar menjalankan tugas untuk melayani masyarakat, memberikan keadilan, serta menegakkan hukum.
“Jangan sekali-kali menyakiti hati masyarakat, menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi yang merugikan kepentingan masyarakat, apalagi merugikan kepentingan negara,” tegas Sugeng.
Sugeng juga memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun di lingkungan kejaksaan yang terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan. “Saya tidak toleran. Siapa pun akan saya ambil tindakan,” ujarnya.
Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran aparat kejaksaan, dengan catatan informasi tersebut akurat dan didukung bukti yang memadai. “Ini sebagai langkah konkret, fakta konkret, bukan hanya lip service,” pungkasnya.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar