Warga Kota Kendari Curhat Soal “Jasa” Makam di TPU Puuwatu, Ini Penjelasan Dinas

waktu baca 2 menit
Kamis, 8 Okt 2026 17:00 160 redaksi

RADAR KENDARI – Seorang warga Kota Kendari bernama Budi mengeluhkan biaya jasa penyesuaian bentuk kuburan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Budi mengaku harus merogoh kocek sekitar Rp1 juta untuk jasa penyetaraan desain atau bentuk makam agar terlihat seragam dengan makam lainnya di kawasan TPU tersebut.

Kondisi itu, kata Budi, cukup memberatkan. Bahkan, ia mengaku terpaksa berutang di luar untuk memenuhi biaya tersebut.

“Terpaksa saya lakukan karena kalau bentuk kuburan tidak sesuai dengan yang lain, rasanya asing,” ujar Budi kepada pewarta media ini, Jumat (25/09/2026).

Menurutnya, sebenarnya terdapat alternatif untuk menggunakan jasa tukang dari luar. Namun, ia mengaku mendapat tawaran jasa untuk menyesuaikan bentuk makam agar seragam dengan makam lain yang berada di kawasan TPU.

Karena ingin makam keluarganya terlihat sesuai dengan lingkungan pemakaman, Budi akhirnya mengikuti arahan tersebut meski harus mengeluarkan biaya yang menurutnya cukup besar.

Keluhan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Satria Damayanti, menegaskan bahwa pelayanan pemakaman yang menjadi kewenangan pemerintah tidak dipungut biaya.

Satria menjelaskan, pelayanan yang diberikan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemakaman, termasuk penggalian kubur, diberikan secara gratis.

“Gratis itu penggalian kubur. Kalau mobil jenazah Rp200 ribu. Kami ada publikasi standar pelayanannya,” jelas Satria, Kamis (08/10/2026).

Ia juga menegaskan, biaya atau jasa lain yang berada di luar pelayanan UPTD bukan merupakan tarif resmi yang ditetapkan pihaknya. “Kami ini pelayanan dan kendaraan yang lainnya di luar UPTD,” katanya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan standar pelayanan pemakaman yang dipublikasikan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari.

Dalam standar tersebut, produk pelayanan mencakup surat keterangan pemakaman serta pelayanan penggalian dan penutupan liang lahat. Persyaratan pelayanan juga telah dicantumkan secara terbuka.

Pada standar pelayanan itu, jangka waktu pelayanan tercantum tiga jam dan biaya/tarif tercantum tanpa biaya.

Pengaduan masyarakat juga dapat disampaikan melalui UPTD Pemakaman maupun Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari.

Laporan : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA