DPRD Kendari Bahas Pembongkaran Bangunan di Ruko Senopati Land

waktu baca 3 menit
Sabtu, 10 Okt 2026 02:07 55 redaksi

RADAR KENDARI – DPRD Kota Kendari mematangkan tindak lanjut persoalan akses jalan di Kompleks Ruko Senopati Land.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi, Jumat (22/8/2026), DPRD bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) membahas rencana pembongkaran bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum hingga pemutusan sambungan listrik pada bangunan tersebut.

RDP yang melibatkan Komisi I, II, dan III DPRD Kota Kendari itu dipimpin Ketua Komisi III, Laode Azhar. Hadir dalam rapat tersebut Ketua Komisi I Zulham Damu dan Anggota Komisi II Fadhal Rahmat.

Pertemuan itu juga dihadiri perwakilan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sultra UP3 Kendari, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Dinas PUPR Kota Kendari, Satpol PP, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kendari.

Pembahasan difokuskan pada pemantapan langkah tindak lanjut hasil rapat sebelumnya, termasuk aspek administrasi dan pembagian kewenangan antarinstansi agar pelaksanaan penertiban berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persoalan akses jalan di kompleks ruko tersebut bermula dari aduan sejumlah pelaku usaha yang merasa keberatan dengan adanya biaya tambahan di luar sewa ruko untuk penggunaan akses jalan belakang.

Dalam rapat sebelumnya, terungkap bahwa akses jalan yang semestinya menjadi fasilitas umum telah disertifikatkan oleh pengelola Senopati Land.

Rapat itu kemudian memutuskan pembekuan sertifikat atas akses jalan tersebut untuk mencegah proses jual beli lebih lanjut.

DPRD juga meminta perangkat daerah terkait berkoordinasi untuk menindaklanjuti keberadaan bangunan yang berdiri di atas area yang disebut sebagai fasilitas umum.

Usai RDP, para peserta langsung meninjau lokasi untuk memeriksa meteran listrik yang terpasang pada bangunan yang direncanakan akan dibongkar.

Peninjauan tersebut menjadi bagian dari koordinasi teknis terkait rencana penertiban dan pemutusan sambungan listrik.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Azhar, menegaskan bahwa langkah penertiban bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan aturan tata ruang diterapkan secara adil.

“Fasilitas umum adalah milik bersama dan tidak boleh diperjualbelikan atau dimanfaatkan secara sepihak. Penegakan peraturan tata ruang harus tetap dilakukan secara transparan dan berkeadilan. Kami ingin menciptakan iklim investasi yang sehat, di mana tidak ada pihak yang dirugikan dan setiap orang mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Laode Azhar.

Menurutnya, kepastian hukum dan kepatuhan terhadap aturan merupakan aspek penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat.

Karena itu, penanganan persoalan akses jalan tersebut perlu dilakukan secara terkoordinasi dengan melibatkan instansi yang memiliki kewenangan.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, menekankan pentingnya perlindungan terhadap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya dengan itikad baik.

“Para pelaku usaha yang beritikad baik harus dilindungi. Ketika ada pihak yang mengambil alih ruang publik dan memungut biaya sepihak, hal itu merugikan orang lain serta merusak iklim usaha yang seharusnya kondusif. Penegakan aturan ini justru menjadi jaminan bahwa di Kota Kendari, keadilan ditegakkan dan setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegas Zulham.

DPRD Kota Kendari menegaskan, rencana pembongkaran bangunan dan pemutusan sambungan listrik harus dilaksanakan sesuai prosedur hukum serta kewenangan masing-masing instansi.

Melalui koordinasi lintas komisi dan perangkat daerah, penyelesaian persoalan di Kompleks Ruko Senopati Land diharapkan memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan pelaku usaha, serta memastikan fasilitas umum dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

DPRD juga berharap penegakan aturan tata ruang dapat menciptakan lingkungan usaha yang tertib dan berkeadilan tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

EDITOR : AGUS SETIAWAN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA