**Oleh: Suko Wahyudi (Kolumnis dan Pegiat Literasi) Korupsi biasanya kita bayangkan sebagai seseorang mengambil uang negara untuk kepentingan dirinya sendiri. Bayangan seperti itu memang tidak sepenuhnya salah.
Tetapi korupsi dalam kehidupan negara modern sering bekerja dengan cara yang lebih halus. Ia dapat bersembunyi di balik angka, dokumen, tanda tangan, prosedur dan laporan yang kelihatannya sah.
Karena itu, persoalan dugaan korupsi dalam pengadaan motor listrik untuk mendukung tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak cukup dibaca sebagai cerita tentang uang dan aset yang disita. Di baliknya ada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah negara masih mampu membedakan antara kenyataan yang terjadi dan kenyataan yang ditulis dalam laporan?
Kejaksaan Agung menyita uang sekitar Rp24,97 miliar, pesawat Textron Aviation, helikopter Bell 505, serta sejumlah kendaraan dalam perkara tersebut. Penyidik juga menduga adanya pengaturan dalam proses pengadaan, termasuk spesifikasi dan penentuan pemenang.
Pengadaan awal disebut mencapai 25.644 unit dengan anggaran sekitar Rp1,2 triliun. Sementara itu, realisasi fisik yang disebut baru mencapai 2.117 unit, sedangkan dalam laporan terdapat angka penyelesaian yang jauh lebih besar. Semua dugaan tersebut tentu masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Namun, angka-angka itu sudah cukup mengajak kita merenungkan sesuatu yang lebih besar daripada perkara hukum itu sendiri.
Negara hidup melalui angka. Anggaran dinyatakan dalam rupiah, pembangunan dalam persentase, keberhasilan program dalam jumlah penerima manfaat, dan pekerjaan birokrasi dalam berbagai laporan.
Angka menjadi bahasa kekuasaan modern. Melalui angka, pemerintah berbicara kepada rakyat tentang apa yang telah dikerjakan. Tetapi apa jadinya apabila angka tidak lagi menjadi cermin kenyataan? Apa jadinya apabila sesuatu yang belum selesai dapat dilaporkan seolah-olah telah selesai? Di sinilah persoalannya menjadi serius. Yang rusak bukan hanya uang negara, melainkan hubungan antara laporan dan kenyataan.
Administrasi pada mulanya diciptakan agar manusia tidak mudah berbohong kepada negara. Dokumen dibuat agar setiap keputusan dapat ditelusuri. Tanda tangan dibuat agar setiap tindakan memiliki orang yang bertanggung jawab.
Laporan dibuat agar masyarakat dapat mengetahui ke mana uang negara pergi. Tetapi apabila semua perangkat itu dapat digunakan untuk menutupi kenyataan, maka alat yang semula dibuat untuk menjaga kejujuran justru dapat menjadi tempat persembunyian kebohongan.
Karena itu, korupsi tidak selalu dimulai ketika uang masuk ke rekening pribadi. Ia dapat dimulai ketika seseorang mengatakan sesuatu yang tidak benar melalui sebuah dokumen. Ia dapat dimulai ketika seorang pejabat membubuhkan tanda tangan pada laporan yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Ia dapat dimulai ketika orang-orang di dalam sebuah organisasi mengetahui adanya ketidaksesuaian, tetapi memilih diam karena kepentingan, rasa takut atau kesetiaan kepada atasan.
Di sinilah korupsi berubah dari sekadar persoalan pribadi menjadi persoalan kebudayaan. Orang yang korup memang harus bertanggung jawab. Tetapi masyarakat juga perlu bertanya tentang lingkungan yang membuat perilaku semacam itu mungkin berlangsung.
Mengapa laporan dapat diterima tanpa pemeriksaan yang memadai? Mengapa angka di atas kertas dapat mengalahkan kenyataan di lapangan? Mengapa orang yang seharusnya memeriksa justru dapat menjadi bagian dari proses yang diperiksa?
Pertanyaan semacam ini penting karena negara tidak pernah hanya terdiri atas orang-orang yang memegang jabatan. Negara juga terdiri atas kebiasaan, aturan, budaya kerja dan cara manusia memandang kekuasaan.
Jika kekuasaan dipandang sebagai kesempatan memperoleh keuntungan, maka prosedur hanya menjadi jalan menuju kepentingan pribadi. Tetapi jika kekuasaan dipahami sebagai amanah, setiap prosedur seharusnya menjadi jalan untuk memastikan kepentingan rakyat terlindungi.
Kasus pengadaan motor listrik dalam tata kelola MBG menghadirkan ironi yang patut direnungkan. MBG berbicara tentang makanan, gizi dan kepentingan masyarakat. Ia lahir dari bahasa kesejahteraan.
Tetapi apabila dalam pelaksanaannya terdapat dugaan pengaturan pengadaan dan manipulasi laporan, kita berhadapan dengan pertanyaan moral: mengapa sesuatu yang mengatasnamakan rakyat dapat kehilangan rakyat dari pusat perhatiannya?
Di sinilah kita perlu mengubah cara melihat program negara. Keberhasilan tidak boleh berhenti pada angka yang tercantum dalam laporan. Masyarakat tidak hidup dari persentase. Anak-anak tidak menjadi kenyang karena berita acara.
Warga tidak memperoleh kesejahteraan karena laporan penyerapan anggaran. Anggaran baru memiliki makna ketika berubah menjadi manfaat yang benar-benar dirasakan manusia.
Maka, penyitaan uang, pesawat, helikopter dan kendaraan tidak seharusnya hanya menjadi tontonan tentang kemewahan. Benda-benda tersebut dapat dibaca sebagai jejak material yang sedang ditelusuri oleh hukum.
Publik tentu harus menghormati asas praduga tak bersalah dan menunggu pembuktian di pengadilan. Tetapi secara sosial, perkara semacam ini mengingatkan kita bahwa uang negara selalu memiliki wajah manusia. Ketika uang publik disalahgunakan, yang kehilangan bukan sekadar kas negara, melainkan rakyat yang semestinya menerima manfaat dari uang tersebut.
Di sinilah makna amanah menjadi penting. Amanah bukan sekadar kata yang sering diucapkan dalam pidato keagamaan. Amanah memiliki konsekuensi ketika seseorang menerima jabatan.
Jabatan berarti menerima sesuatu yang bukan miliknya. Anggaran negara bukan milik pejabat. Proyek pemerintah bukan milik pengelolanya. Kekuasaan administratif bukan hak untuk menentukan kenyataan sesuai kepentingan pribadi.
Dalam kehidupan birokrasi, integritas karena itu tidak cukup dipahami sebagai tidak mencuri. Integritas juga berarti berani mengatakan bahwa pekerjaan belum selesai ketika memang belum selesai. Integritas berarti menolak menandatangani sesuatu yang tidak benar.
Integritas berarti berani mempertanyakan angka ketika angka itu tidak sesuai dengan kenyataan. Dan yang tidak kalah penting, integritas berarti tidak menganggap kepatuhan kepada atasan lebih tinggi daripada kewajiban kepada kebenaran.
Persoalan seperti ini membawa kita kepada kritik yang lebih luas terhadap budaya birokrasi. Kita sering lebih mudah menghargai orang yang mampu membuat laporan terlihat berhasil daripada orang yang berani mengatakan kegagalan.
Padahal, pengakuan atas kegagalan justru dapat menjadi awal perbaikan. Sebaliknya, keberhasilan palsu hanya akan membuat kesalahan semakin panjang karena kenyataan terus disembunyikan oleh angka.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan setelah aset berpindah tangan. Pencegahan harus dimulai dari cara negara merencanakan anggaran, menentukan kebutuhan, memilih penyedia, memeriksa barang, memverifikasi pekerjaan dan membuat laporan.
Setiap angka harus memiliki hubungan dengan kenyataan. Setiap dokumen harus dapat diperiksa. Setiap tanda tangan harus mengandung tanggung jawab. Birokrasi harus dibangun bukan hanya agar tertib, tetapi agar jujur.
Pada akhirnya, persoalan korupsi bukan hanya tentang berapa rupiah yang hilang dan berapa banyak aset yang disita. Persoalan yang lebih dalam adalah hilangnya kejujuran dalam hubungan antara negara dan rakyat.
Ketika angka dapat mengalahkan kenyataan, ketika laporan lebih dipercaya daripada kehidupan di lapangan, negara perlahan kehilangan cermin untuk melihat dirinya sendiri. Karena itu, yang harus diselamatkan dari korupsi bukan hanya uang negara.
Yang harus diselamatkan adalah kejujuran negara dalam mengatakan kepada rakyat apa yang sebenarnya terjadi. Sebab negara yang kehilangan uang masih dapat menghitung kerugiannya, tetapi negara yang kehilangan kejujuran akan kesulitan menghitung berapa banyak kepercayaan rakyat yang telah hilang.**
Tidak ada komentar