Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Tol Ngawi–Solo Terjamin, Jasa Raharja Proaktif Berikan Pelayanan

waktu baca 3 menit
Senin, 19 Okt 2026 18:00 49 redaksi

RADAR KENDARI – PT Jasa Raharja (Persero) bergerak cepat memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata dan truk di Jalan Tol Ngawi–Solo Km 551+200 B, tepatnya di Desa Kedungharjo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 02.15 WIB. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 3 orang meninggal dunia dan 19 orang mengalami luka-luka.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kepala Jasa Raharja Cabang Madiun, Donny Irvanny, bersama jajarannya segera melakukan koordinasi dengan Polres Ngawi dan rumah sakit yang menangani korban.

Jasa Raharja telah menerbitkan 19 surat jaminan biaya perawatan bagi seluruh korban luka-luka, masing-masing 15 surat jaminan untuk korban yang dirawat di RS Widodo Ngawi dan 4 surat jaminan di RSI At-Tin Husada Ngawi.

Selain memastikan jaminan perawatan bagi korban luka-luka, Jasa Raharja juga melakukan pendataan terhadap tiga korban meninggal dunia di RSUD Ngawi.

Koordinasi dengan Jasa Raharja di wilayah Mojokerto dan Nusa Tenggara Timur turut dilakukan untuk menindaklanjuti proses penanganan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sesuai domisili.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah tersebut.

Ia menegaskan bahwa Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan optimal kepada seluruh korban serta keluarga yang ditinggalkan.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia dan mendoakan agar seluruh korban luka-luka segera diberikan kesembuhan. Sejak menerima informasi kejadian, jajaran Jasa Raharja di Madiun langsung berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan para korban mendapatkan penanganan dan kepastian jaminan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Awaluddin.

Menurutnya, kecepatan penanganan menjadi salah satu aspek penting dalam pelayanan Jasa Raharja, terutama untuk memastikan korban luka-luka dapat segera memperoleh perawatan medis tanpa terkendala proses administrasi penjaminan.

“Jasa Raharja terus berupaya menghadirkan pelayanan yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Awaluddin menambahkan, Jasa Raharja juga terus melakukan pendataan dan verifikasi terhadap korban meninggal dunia serta calon ahli waris.

Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi antarwilayah agar penyerahan santunan dapat segera ditindaklanjuti setelah seluruh persyaratan terpenuhi.

Kecelakaan tersebut termasuk dalam lingkup jaminan Jasa Raharja sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris sah. Sementara untuk korban luka, diberikan jaminan biaya perawatan sampai dengan maksimal Rp20 juta sesuai ketentuan.

“Tentunya kami akan terus mengawal proses penanganan ini hingga seluruh hak korban dan keluarga dapat terpenuhi. Setiap kecelakaan merupakan pengingat akan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian pelayanan kepada masyarakat,” tutup Awaluddin.

EDITOR : AGUS SETIAWAN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA