Polresta Kendari Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Tempat Biliar, 8 Orang Masuk DPO

waktu baca 3 menit
Sabtu, 13 Des 2025 20:35 337 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang terjadi di salah satu tempat biliar di kawasan Puuwatu, Kota Kendari, pada Sabtu, 16 September 2025.

Dari total sembilan tersangka, satu orang berinisial Sdr. C (alias P) telah berhasil diamankan, sementara delapan tersangka lainnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Sengka, membenarkan adanya penetapan tersangka ini sebagai tindak lanjut dari laporan korban, Sdr. APS.

“Peristiwanya ada. Kita sudah membuktikan dan menetapkan tersangka serta menetapkan DPO dengan hasil gelar perkara kita. Yang di sana sembilan tersangka, satu sudah berhasil diamankan oleh Buser 77,” ujar Kombes Pol Edwin Sengka.

“Kita tidak pantang menyerah, kita akan tangkap ke delapan DPO tersebut.” tambahnya.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, kasus ini berawal dari motif emosi dan masalah pribadi antara korban dengan salah satu tersangka.

Tersangka yang sudah diamankan, Sdr. C alias P, diketahui merupakan saudara dari korban perempuan (Sdr. IYS).

“Si salah satu tersangka inisial Sdr. C ini atau Sdr. P, dia adalah saudara dari korban perempuan. Keluarga ya, itu dia keluarga yang di mana dia mendapat laporan bahwa adiknya dipukul,” jelas AKP Welliwanto Malau.

Kejadian bermula ketika Sdr. AW (korban penganiayaan) dan Sdr. IYS (korban perempuan) mendatangi Sdr. AW yang berada di mobil bersama Sdr. C alias P dan Sdr. KW alias D (Tukang Cukur).

Setelah itu, Sdr. AW, Sdr. IYS, Sdr. C alias P, dan Sdr. KW alias D menuju salah satu kosan di daerah Baruga.

Kemudian, mereka berinisiatif memasuki salah satu tempat biliar di Jl. Suprato, Kel. Ponggolaka, Kec. Puuwatu, yang merupakan lokasi kejadian perkara.

Di lokasi tersebut, menurut keterangan polisi, emosi para pelaku terpancing. Seluruh pelaku yang berjumlah sembilan orang sudah dipengaruhi oleh minuman beralkohol saat melakukan aksinya.

AKP Welliwanto Malau menjelaskan bahwa para pelaku melakukan perbuatannya secara bersama-sama (pengeroyokan) dengan peran masing-masing: Ada yang menendang dan memukul korban, Ada yang mengantukkan kepala korban ke dinding, dan Tersangka Sdr. C alias P melakukan penganiayaan brutal dengan menggunakan lutut ke bagian mata korban sebanyak tiga kali yang menyebabkan luka.

“Semuanya sudah kita tetapkan dan mereka melakukan perbuatannya masing-masing,” tegas AKP Welliwanto Malau.

Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman pidana untuk perbuatan ini paling lama 7 tahun 6 bulan.

Polisi juga memiliki saksi mahkota berinisial D, yang merupakan pacar dari korban perempuan, serta bukti visum yang sinkron dengan perbuatan pelaku.

“Visum di mata. Perhatikan kita merangkaikan bahwasanya dia pakai lutut, Pak. Kan sudah pas. Visum kan berdasarkan berarti ada sinkronisasi perbuatan yang dilakukan oleh si pelaku tersebut dengan dibuktikan oleh beberapa saksi,” tutup AKP Welliwanto Malau.

Penulis : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA