Aktivis Lingkungan Sorot Pelanggaran PT GMS: Jeti Tersus Laonti Diduga Tak Berizin

waktu baca 3 menit
Senin, 20 Okt 2025 17:04 126 radarkendari.id

KENDARI – Koalisi Aktivis Pemerhati Korupsi, Lingkungan Hidup, dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (KAPITAN-Sultra) melayangkan Somasi/Teguran ke-3 Terakhir kepada manajemen PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Laonti.

Somasi ini dilayangkan karena perusahaan tersebut diduga melakukan serangkaian pelanggaran hukum, utamanya terkait pembangunan Jeti (dermaga) dan aktivitas pertambangan.

Ketua Presidium KAPITAN-Sultra, Asrul Rahmani, menyatakan bahwa somasi ini adalah peringatan keras karena PT GMS dianggap tidak memiliki itikad baik dan tidak mematuhi aturan keterbukaan informasi publik, menyusul tidak adanya balasan tuntas atas somasi ke-1 dan ke-2 sebelumnya.

“Kami memberikan ultimatum serta peringatan tegas kepada Pimpinan Direksi/manajemen perusahaan PT Gerbang Multi Sejahtera agar menjadi atensi khusus atas temuan-temuan ini demi terciptanya rasa keadilan yang sama di mata hukum,” ujar Asrul Rahmani, Senin (20/10/2025).

Menurut Asrul, temuan utama di lapangan adalah dugaan pembangunan Jeti Tersus (terminal khusus) atau Jeti 2 di pesisir pantai Laonti, tepatnya di Desa Ulusawa, yang disinyalir belum mengantongi izin reklamasi pesisir pantai.

Jeti Diduga Ilegal dan Melanggar Tata Ruang

Asrul menjelaskan, berdasarkan penelusuran KAPITAN-Sultra, zona pembangunan Jeti tersebut bukanlah merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN), padahal izin reklamasi laut/pesisir pantai hanya diperbolehkan untuk kegiatan di KSN tertentu, Pelabuhan Perikanan yang dikelola Kementerian, atau Obyek Vital Nasional.

“Proyek pembangunan Jeti tersus 2 atau yang baru dibangun milik PT. Gerbang Multi Sejahtera adalah ilegal dan tidak memiliki legal standing untuk melakukan kegiatan penetapan lokasi, pembangunan, hingga pengoperasian. Hal ini merupakan suatu bentuk pelanggaran yang sangat fatal,” tegasnya.

Dugaan pelanggaran juga merujuk pada UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Asrul menyebut wilayah pesisir Laonti tidak masuk zona proyek KSN dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Provinsi Sultra, maupun Kabupaten Konawe Selatan.

Pelanggaran tata ruang ini dapat berimplikasi pidana dengan denda hingga miliaran rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 69 dan 70 UU Tata Ruang.

Selain itu, dugaan pembangunan Jeti tanpa dokumen lengkap juga diduga telah melanggar UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil karena adanya pengrusakan ekosistem mangrove dan biota laut.

Aktivitas Pertambangan Juga Disorot

Tidak hanya masalah Jeti, KAPITAN-Sultra juga menduga adanya pelanggaran dalam aktivitas operasional pertambangan.

Pihak PT GMS patut diduga melaporkan Feasibility Study (FS) yang tidak benar atau palsu kepada Kementerian ESDM sebagai dasar laporan aktivitas.

“Patut diduga Jeti tersebut belum memiliki izin penetapan lokasi, izin pembangunan, izin pengoperasian tersus dari Kementerian Perhubungan, sehingga diduga aktivitas pemuatan yang berlangsung selama ini menggunakan koordinat sandar muat yang palsu,” tambah Asrul.

KAPITAN-Sultra juga menduga adanya pelanggaran terhadap Permen ESDM RI No. 17 Tahun 2025 Pasal 16, yang melarang pemegang IUP Operasi Produksi melakukan kegiatan sebelum memperoleh persetujuan hak atas tanah dan pemanfaatan ruang laut.

Melalui Somasi ke-3 ini, KAPITAN-Sultra memberikan waktu 3×24 jam kepada PT GMS untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi, baik secara lisan maupun tertulis. Jika somasi ini tidak diindahkan, KAPITAN-Sultra menyatakan akan menempuh proses hukum lebih lanjut.

Hingga berita ini diberitakan belum ada tanggapan resmi dari PT GMS.

Penulis : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA