Bobol SPPG Tipulu untuk Judi Online dan Sabu, Pria di Kendari Diringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Kamis, 4 Jun 2026 00:22 34 radarkendari.id

KENDARI – Tim gabungan dari URC Buser77 SatReskrim, UnitKam Polresta Kendari, dan IntelMob Polda Sultra berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di SPPG Tipulu, Kota Kendari.

Pelaku berinisial YU (37), warga asal Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, ditangkap pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 02.30 WITA di Jalan Bunga Sedap Malam, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat.

Kapolresta Kendari melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut.

Pelaku melancarkan aksinya pada Selasa (19/5/2026) dini hari lalu dan mengakibatkan korban berinisial AL (26) mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

“Akibat dari kejadian tersebut, pihak  SPPG mengalami kerugian materiil sebesar Rp30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah),” ujar AKP Welliwanto Malau dalam keterangan resminya.

Aksi pencurian ini bermula ketika area SPPG Tipulu yang terletak di Jalan Bunga Tanjung sedang dalam proses pembenahan IPAL (Industri Pengelolaan Air Limbah).

Melihat situasi kantor SPPG yang gelap akibat mati lampu pada pukul 01.19 WITA, YU nekat memanjat pagar. Ia kemudian merusak gagang pintu samping ruang pemorsian (packing) menggunakan sebuah obeng plat.

Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak berbagai aset berharga di dalam kantor, di antaranya: 10 buah Tabung Gas 13 Kg (warna pink), 1 unit Genset merek Gambind GFH 8800 LX, 9 buah Kuali besar & 3 buah kuali kecil, 3 unit Kipas angin (merek Cosmos & Miyako), 4 unit Kamera CCTV merek Ezviz, 1 unit Blender Philips, wadah stainless, dan dandang.

Meskipun pelaku sempat membuang 4 unit kamera CCTV dan jaket yang digunakannya ke laut di kawasan Bypass Kendari untuk menghilangkan jejak, aksinya ternyata sempat terekam oleh sistem pengawas sebelum dirusak.

Dari hasil interogasi polisi, YU mengaku menjual barang-barang hasil curian tersebut secara eceran di berbagai tempat di Kota Kendari dengan harga murah, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp2 juta.

Total uang yang berhasil dikumpulkannya dari hasil penjualan gelap tersebut berkisar Rp5.000.000,00. Tragisnya, uang hasil kejahatan tersebut habis digunakan pelaku untuk aktivitas ilegal seperti bermain Judi Online (Judol) dan membeli Narkoba jenis Sabu di daerah Gunung Jati.

Saat penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku serta sisa barang yang belum sempat terjual, meliputi: 1 buah Blender merek Philips, 2 buah Kipas angin merek Cosmos, 8 buah Kuali besar, 2 buah Obeng (Obeng Plat dan Obeng Bunga) yang digunakan sebagai alat membobol, dan 2 buah HP merek Oppo warna Gold.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA