Gempur Sultra mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) agar segera mengambil langkah tegas terhadap S yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan. RADAR KENDARI — Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (GEMPUR SULTRA) kembali mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) agar segera mengambil langkah tegas terhadap S yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.
Dugaan aktivitas pertambangan tersebut menjadi perhatian serius karena kegiatan pertambangan diduga dilakukan tanpa mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) maupun kelengkapan perizinan lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Umum Gempur Sultra, Sawal Petrus, mengatakan bahwa aparat penegak hukum harus segera melakukan langkah hukum yang terukur dan tidak boleh membiarkan perkara tersebut berlarut-larut
“Kami mendesak Polda Sultra segera melakukan penahanan terhadap S apabila berdasarkan hasil penyidikan telah terpenuhi syarat hukum untuk dilakukan penahanan. Penahanan bukan berarti mengabaikan proses pembuktian, tetapi merupakan kewenangan penyidik apabila alasan dan syarat objektif maupun subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana telah terpenuhi,” tegas Sawal Petrus melalui keterangan pers kepada media ini, Selasa (01/09/2026).
Menurut Sawal, proses penyidikan tetap harus dilakukan secara profesional dengan melengkapi seluruh alat bukti yang diperlukan.
Namun, pihaknya meminta penyidik tidak mengabaikan potensi risiko apabila tersangka diduga dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindakan lain yang dapat menghambat proses hukum.
“Kami meminta penyidik tidak hanya mengejar kelengkapan administrasi perkara, tetapi juga mempertimbangkan seluruh kemungkinan yang dapat mengganggu proses penegakan hukum. Jangan sampai ketika proses penyidikan berjalan, kemudian terjadi upaya menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” ujar Sawal.
Selain S, Gempur Sultra juga meminta penyidik mendalami keterlibatan istri S dalam dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Gempur Sultra menilai apabila terdapat bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan, komunikasi, transaksi keuangan, atau peran lain dalam kegiatan pertambangan tersebut, maka harus dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Kami juga meminta Polda Sultra tidak berhenti pada satu pihak. Jika memang ada dugaan keterlibatan istri S dalam permainan tambang ilegal tersebut, maka harus dipanggil dan diperiksa secara profesional. Semua pihak yang berdasarkan bukti memiliki keterkaitan harus dimintai keterangan,” lanjut Sawal.
Gempur Sultra menegaskan bahwa desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan. Pihaknya menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan proses peradilan.
Namun demikian, Gempur Sultra meminta Polda Sultra bekerja secara transparan, profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani dugaan tindak pidana pertambangan di Sulawesi Tenggara.
Gempur Sultra menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan meminta Polda Sultra memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami tantang polda sultra segera melakukan penahan terhadap S karena dinilai dari awal penetapan tersangka sampai hari ini Polda Sultra tidak berani melakukan penahanan terhadap S,” pungkas Sawal.
Pewarta media ini terus menghubungi S, Istri S dan pihak terkait untuk mendapatkan keterangan resmi terkait polemik ini.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar