Polri Tegaskan Pendekatan Humanis dan Prosedural dalam Pengamanan Aksi Penyampaian Aspirasi

waktu baca 4 menit
Rabu, 2 Sep 2026 09:41 13 redaksi

RADAR KENDARI – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan humanis dan prosedural dalam menjaga keamanan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam kegiatan penyampaian aspirasi di muka umum.

Penegasan tersebut disampaikan Polri menyusul adanya sejumlah distorsi informasi terkait pelaksanaan tugas kepolisian selama Agustus 2026.

Polri memandang perlu meluruskan informasi yang berkembang demi menjaga keadilan prosedural serta legitimasi hukum dalam setiap tindakan kepolisian.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polri sebagai bagian dari negara hukum wajib menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia (HAM).

“Polri bekerja secara prosedural atas nama hukum, dibatasi oleh hukum dan sepenuhnya memiliki akuntabilitas secara hukum,” ujar Trunoyudo, Selasa (1/9/2026).

Menurutnya, dalam mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Polri menjalankan sejumlah langkah yang mencakup upaya preemtif, preventif hingga penegakan hukum.

Pada tahap preemtif, Polri mengedepankan deteksi dini, peringatan dini, pencegahan dini, sosialisasi, edukasi, literasi serta partisipasi masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan, baik di ruang siber maupun ruang fisik, agar tidak berkembang menjadi gangguan yang lebih besar.

“Pada fase awal, Polri mengedepankan pendekatan pemolisian yang humanis melalui deteksi dini, peringatan dini, dan pencegahan dini terhadap segala bentuk potensi gangguan agar tidak berkembang menjadi ambang gangguan di ruang siber maupun fisik,” jelas Trunoyudo.

Polri juga menjalankan strategi cooling system dengan membangun kemitraan bersama masyarakat. Dalam pelaksanaannya, kepolisian melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, komunitas peduli HAM serta berbagai elemen sipil.

Kolaborasi tersebut diarahkan untuk mendorong terciptanya perdamaian dan menjaga kondusivitas lingkungan.

“Melalui strategi cooling system yang terencana sejak fase sosialisasi, Polri secara aktif membangun kemitraan warga (citizen partnership) dan orkestrasi multi-pihak,” ujarnya.

Selain itu, instrumen kehumasan Polri dikerahkan untuk menyampaikan informasi edukatif, menangkal disinformasi serta meredam potensi ketegangan sosial di tengah masyarakat.

Pada tahap preventif, Polri melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli atau turjawali. Kehadiran personel kepolisian ditempatkan di sejumlah titik krusial, termasuk objek vital dan jalur yang menjadi rute aktivitas masyarakat.

Kehadiran tersebut ditujukan untuk menciptakan efek pencegahan sekaligus memastikan aktivitas masyarakat tetap berjalan aman.

“Pada tahap pelayanan pelaksanaan aksi, kehadiran fisik personel berseragam seperti jajaran Samapta, Sabhara, dan Lalu Lintas di titik-titik krusial objek vital dan rute aktivitas masyarakat guna meningkatkan efek pencegahan (deterrence effect) yang nyata,” kata Trunoyudo.

Polri, lanjut dia, juga berupaya menjadi fasilitator bagi masyarakat dalam menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat.

Kehadiran personel di lapangan diarahkan untuk menjaga agar penyampaian aspirasi berlangsung tertib, arus lalu lintas tetap berjalan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Pendekatan persuasif juga dilakukan melalui kehadiran personel yang mengedepankan sisi humanis, termasuk Polisi Wanita (Polwan).

Sementara pada tahap penegakan hukum, Polri menegaskan tindakan represif merupakan langkah terakhir atau ultimum remedium.

Penegakan hukum dilakukan apabila situasi telah berkembang dari ambang gangguan menjadi gangguan nyata yang mengancam keselamatan jiwa, hak asasi manusia maupun fasilitas publik.

“Penegakan hukum dan tindakan represif merupakan upaya terakhir yang hanya diambil apabila situasi telah bergeser dari ambang gangguan menjadi gangguan nyata yang mengancam keselamatan jiwa, hak asasi manusia, atau fasilitas publik,” tutur Trunoyudo.

Ia menambahkan, setiap tindakan tegas yang dilakukan personel kepolisian harus berdasarkan koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, tindakan di lapangan harus memenuhi asas proporsionalitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Setiap tindakan tegas dan penegakan hukum di lapangan didasarkan secara ketat pada koridor hukum, Undang-Undang yang berlaku, serta asas proporsionalitas yang prosedural yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Polri juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai penting, terutama dalam upaya preemtif dan preventif.

Namun, Polri mengingatkan agar partisipasi masyarakat tidak diwujudkan dalam tindakan lain yang justru dapat merugikan atau mengganggu keamanan.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk mengutamakan keselamatan serta memastikan aktivitas sosial masyarakat lainnya tetap dapat berjalan.

Masyarakat yang menemukan atau mengetahui adanya kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dapat melaporkannya melalui SuperApps Presisi Polri maupun layanan Polisi 110.

“Polri sangat mengapresiasi dan terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, sinergi seluruh elemen masyarakat khususnya hanya pada tahap preemtif dan preventif bukan pada tindakan lainnya yang dapat merugikan,” pungkas Trunoyudo.

Ia menegaskan, kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif sekaligus menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

EDITOR : AGUS SETIAWAN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA