Polresta Kendari Ringkus 3 Pelajar Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

waktu baca 2 menit
Selasa, 13 Jan 2026 23:45 455 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara berkelompok.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/I/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sulawesi Tenggara, tertanggal 12 Januari 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan mengamankan para pelaku pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.

Hingga saat ini, polisi telah mengamankan tiga orang anak pelaku yang masih berstatus pelajar di Kota Kendari, yakni: MF, RM, dan UA

Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya berinisial RH masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Adapun korban dalam peristiwa memilukan ini adalah seorang remaja perempuan berinisial VN (15), yang juga merupakan seorang pelajar.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, S.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026.

“Tempat kejadian perkara (TKP) berada di sebuah rumah kosong di kawasan Pantai Pulau Kelapa, Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Nambo, Kota Kendari,” ujar AKP Welliwanto Malau.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Kendari.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan awal, penyidik langsung mengamankan para terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar: Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002).

Pihak Polresta Kendari menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan.

Mengingat para pelaku masih di bawah umur, polisi tetap mengedepankan asas perlindungan hak anak dalam setiap tahapan penyidikan, baik terhadap korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA