Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp7,5 Miliar, Kejari Kolaka Geledah Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan

waktu baca 2 menit
Kamis, 18 Jun 2026 21:41 80 radarkendari.id

RADAR KENDARI – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka pada Kamis (18/6/2026).

Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka melalui Kepala Seksi Intelijen, Bustanil Arifin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tindakan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/P.3.12/Fd.2/05/2026 tertanggal 21 Mei 2026.

Penyidikan berfokus pada dugaan korupsi kegiatan PSR yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Bukit Beringin, Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2021–2022.

“Pelaksanaan penggeledahan tersebut telah berdasar Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka tanggal 15 Juni 2026, serta telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Kolaka nomor 35/PenPid.B-GLD/2026/PN Kka,” kata Bustanil dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/6/2026).

Ia memastikan seluruh tindakan hukum yang diambil telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam kasus ini, jaksa penyidik tengah mendalami penggunaan anggaran PSR senilai kurang lebih Rp7,5 miliar.

Dana strategis tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Program PSR sendiri merupakan program strategis nasional untuk membantu pekebun mengganti tanaman sawit yang sudah tua, rusak, atau menggunakan benih tidak unggul dengan bibit unggul bersertifikat demi meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

Namun dalam pelaksanaannya di Kolaka, kejaksaan menemukan indikasi penyimpangan sejak proses awal.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengusulan dan penetapan penerima bantuan.

Diduga ada pihak-pihak tertentu yang memaksakan agar kelompok tani tertentu mendapatkan bantuan meskipun tidak memenuhi syarat program.

Selain itu, rekomendasi dari instansi terkait kepada kelompok tani disinyalir tidak didasarkan pada kriteria yang sah, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Melalui penggeledahan di dinas terkait, Tim Penyidik Kejari Kolaka berupaya mengamankan sejumlah dokumen, data elektronik, dan barang bukti lainnya yang berkaitan erat dengan program tersebut guna memperkuat pembuktian perkara.

Kejari Kolaka menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan akuntabel demi melindungi program pemerintah yang menyasar kesejahteraan rakyat.

“Kejaksaan Negeri Kolaka akan terus bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan dengan baik serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkas Bustanil.

EDITOR : AGUS SETIAWAN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA