Polda Sultra Beberkan Data Penipuan Online, Judi Online, dan Modus Investasi Ilegal dalam Media Briefing OJK di Kendari

waktu baca 2 menit
Jumat, 31 Jul 2026 21:00 58 redaksi

RADAR KENDARI — Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memaparkan penanganan kejahatan siber yang meliputi penipuan online, judi online, hingga modus investasi ilegal dalam kegiatan Media Briefing “Bincang Jasa Keuangan” yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra di Villa Tanjung Tapulaga, kota Kendari Kamis (30/7/2026).

Dalam pemaparannya, Kanit I Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, Iptu Muhammad Syarif, mengungkapkan bahwa tren aduan kejahatan penipuan online di wilayah Sulawesi Tenggara terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari tahun ke tahun.

Berdasarkan data aduan tipu online yang dicatat Ditreskrimsus Polda Sultra, terjadi peningkatan kasus penipuan online sejak kurun waktu 2022 hingga 2025:

  • Tahun 2022: 122 pengaduan
  • Tahun 2023: 145 pengaduan
  • Tahun 2024: 259 pengaduan
  • Tahun 2025: 347 pengaduan
  • Tahun 2026 (Januari–Juli): 161 pengaduan

Selain penipuan online, Polda Sultra juga menaruh perhatian serius terhadap penindakan judi online. Sepanjang tahun 2024, terdapat 5 Laporan Polisi terkait judi online yang seluruh perkaranya telah memperoleh putusan hukum tetap dari pengadilan.

Langkah pencegahan dan pemutusan sarana judi online juga masif dilakukan bekerja sama dengan OJK dan Komdigi:

  • Pengajuan Pemblokiran Situs ke OJK: Subdit V Tipidsiber mengajukan pemblokiran konten judi online sebanyak 21.679 situs pada tahun 2025 dan 9.620 situs pada tahun 2026, sehingga total permohonan pemblokiran mencapai 31.299 situs.
  • Pemutusan Sarana Transaksi: Polda Sultra mengajukan pemblokiran terhadap 12 nomor rekening yang diduga digunakan sebagai penampung dana hasil deposit, serta 6 website QRIS Payment yang digunakan sebagai sarana deposit judi online.
  • Langkah Kementerian Komdigi: Secara nasional, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir lebih dari 3,7 juta situs dan konten terkait judi online di Indonesia.

Untuk menekan angka kejahatan siber, Ditreskrimsus Polda Sultra terus menggencarkan program edukasi dan sosialisasi kepada publik. Sepanjang tahun 2025, kegiatan pencegahan yang dilaksanakan meliputi:

  • 9 kegiatan sosialisasi di lingkungan sekolah
  • 3 kegiatan sosialisasi langsung kepada masyarakat
  • 9 kegiatan sebagai narasumber seminar

Polda Sultra turut memberikan imbauan mengenai munculnya modus investasi ilegal di tengah masyarakat, salah satunya yang ditemukan melalui skema AMG Pantheon. Skema tersebut terindikasi menggunakan pola Ponzi dengan karakteristik:

  1. Masyarakat diminta melakukan deposit dana.
  2. Dijanjikan keuntungan dari aktivitas trading.
  3. Anggota didorong untuk terus merekrut anggota baru.
  4. Terdapat sistem bonus, level, dan fasilitas tambahan berdasarkan jumlah anggota yang berhasil direkrut.
  5. Keuntungan sebenarnya dibayarkan dari dana anggota baru, bukan dari hasil aktivitas usaha yang nyata.

Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan instan, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mengindikasikan tindak penipuan maupun judi online di lingkungannya.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA