Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae. Kendari – Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe AKP Laode Muh. Jefri Hamzah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., atas langkah dan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan pasir ilegal yang selama ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Konawe.
Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, menilai upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin merupakan langkah penting dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“GMA Sultra mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim Polres Konawe beserta jajarannya yang telah menunjukkan komitmen dalam melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal. Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat dan upaya menjaga kelestarian lingkungan dari dampak eksploitasi yang tidak terkendali,” ujar Ikbal dalam keterangannya, Selasa (3/6/2026).
Menurutnya, aktivitas tambang pasir ilegal telah menjadi persoalan serius karena tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, abrasi sungai, serta mengancam keselamatan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Berbagai laporan dan sorotan publik terkait aktivitas tambang pasir ilegal di Konawe menunjukkan bahwa persoalan ini membutuhkan penanganan yang konsisten dari aparat penegak hukum.
Ikbal menegaskan bahwa langkah tegas aparat kepolisian akan memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin. Ia juga berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
“Pemberantasan tambang ilegal harus dilakukan secara berkelanjutan tanpa memandang siapa pun yang terlibat. Penegakan hukum yang konsisten akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang masih mencoba melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin,” tambahnya.
GMA Sultra juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam menciptakan pengawasan bersama terhadap pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tenggara.
Di akhir pernyataannya, Ikbal berharap sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum dapat terus diperkuat guna menciptakan tata kelola pertambangan yang legal, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap langkah yang telah dilakukan Kasat Reskrim Polres Konawe menjadi contoh bahwa hukum harus ditegakkan demi menjaga lingkungan dan masa depan daerah. GMA Sultra akan terus mendukung setiap upaya pemberantasan aktivitas pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara,” tutup Ikbal.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar