Simpul Sultra Minta Kementerian ESDM Lebih Teliti Keluarkan Persetujuan RKAB Pertambangan

waktu baca 4 menit
Minggu, 19 Jul 2026 11:47 54 redaksi

RADAR KENDARI – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (SIMPUL SULTRA) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tidak terburu-buru memberikan persetujuan perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Pertambangan di Sultra.

Kehati hatian itu ditujukan kepada salah satu perusahaan yakni PT T yang diharapkan dilakukan sebelum ada evaluasi secara menyeluruh terhadap aspek keselamatan kerja, kepatuhan terhadap regulasi pertambangan, serta komitmen perusahaan dalam mendukung program hilirisasi mineral nasional.

SIMPUL SULTRA menilai bahwa pemberian RKAB bukan sekadar keputusan administratif yang berkaitan dengan target produksi nasional.

Lebih dari itu, RKAB merupakan bentuk kepercayaan negara kepada perusahaan untuk mengelola sumber daya alam yang harus dijalankan secara bertanggung jawab, mengutamakan keselamatan pekerja, menaati ketentuan hukum, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan bangsa dan daerah.

Ketua Harian SIMPUL SULTRA, Sarfan, menegaskan bahwa pemerintah harus menunjukkan keberanian dalam melakukan evaluasi yang objektif dan independen terhadap seluruh perusahaan tambang, termasuk PT T.

“Kami meminta Kementerian ESDM agar tidak hanya menjadikan peningkatan produksi sebagai indikator utama dalam pemberian RKAB. Keselamatan pekerja, kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan lingkungan, dan komitmen perusahaan terhadap hilirisasi harus menjadi parameter yang sama pentingnya. Negara tidak boleh memberikan legitimasi kepada perusahaan tanpa memastikan seluruh kewajibannya telah dijalankan secara maksimal,” tegas Sarfan.

Menurutnya, evaluasi terhadap RKAB merupakan bagian dari fungsi pengawasan negara terhadap kegiatan usaha pertambangan.

Oleh karena itu, proses tersebut harus dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan berbagai informasi yang telah diberitakan oleh sejumlah media, dalam rentang waktu yang relatif berdekatan terjadi beberapa insiden kecelakaan kerja yang dikaitkan dengan aktivitas operasional PT T.

Di antaranya insiden dump truck yang dilaporkan masuk jurang pada 12 Desember 2025 hingga menyebabkan seorang pekerja mengalami patah tulang, insiden saat proses perbaikan dump truck pada 29 Desember 2025, serta kecelakaan kendaraan operasional yang dilaporkan terbalik dan terbakar di jalur hauling pada 7 Januari 2026.

Menurut SIMPUL SULTRA, rangkaian peristiwa tersebut patut menjadi perhatian serius pemerintah untuk memastikan efektivitas penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan.

“Setiap kecelakaan kerja harus menjadi bahan evaluasi. Dalam industri pertambangan tidak boleh ada toleransi terhadap kelalaian yang berpotensi mengancam keselamatan pekerja. Pemerintah wajib memastikan bahwa penerapan K3 benar-benar berjalan di lapangan, bukan hanya menjadi dokumen administratif semata,” ujar Sarfan.

SIMPUL SULTRA juga menyoroti laporan yang sebelumnya disampaikan oleh Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) kepada instansi berwenang mengenai dugaan persoalan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam laporan tersebut terdapat sejumlah dugaan yang perlu diverifikasi oleh pemerintah, antara lain terkait mekanisme pelaporan kecelakaan kerja, implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), hingga keberadaan dan efektivitas Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Menurut Sarfan, seluruh laporan tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang independen, profesional, dan transparan agar memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan tingkat kepatuhan perusahaan terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan.

“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku, pemerintah harus mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya. Evaluasi terhadap RKAB harus menjadi instrumen pengawasan agar perusahaan yang memperoleh hak produksi benar-benar memenuhi seluruh kewajibannya kepada negara maupun kepada para pekerja,” tegas mahasiswa UM Kendari tersebut.

Selain persoalan keselamatan kerja, SIMPUL SULTRA juga mempertanyakan komitmen PT T dalam mendukung program hilirisasi yang selama ini menjadi prioritas pemerintah.

Menurut SIMPUL SULTRA, perusahaan yang memperoleh keuntungan dari pengelolaan sumber daya mineral seharusnya juga memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan industri pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.

“Hilirisasi tidak boleh hanya menjadi slogan nasional. Pemerintah perlu memastikan bahwa perusahaan tambang yang memperoleh RKAB memiliki komitmen nyata dalam menciptakan nilai tambah melalui pembangunan industri pengolahan mineral, sehingga manfaat sumber daya alam dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat dan daerah,” ungkap Sarfan.

Atas dasar itu, SIMPUL SULTRA mendesak Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Inspektur Tambang, serta seluruh instansi yang memiliki kewenangan pengawasan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap aspek keselamatan kerja, kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, dan komitmen hilirisasi PT T sebelum memutuskan perpanjangan RKAB.

“ESDM harus membuktikan bahwa tata kelola pertambangan di Indonesia tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi nikel, tetapi juga menjunjung tinggi keselamatan pekerja, kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta keberpihakan terhadap kepentingan nasional. Keputusan mengenai RKAB harus didasarkan pada evaluasi yang objektif, bukan semata-mata pada kepentingan produksi,” tutup Sarfan.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA