Jenderal Lapangan JGN Sultra, Malik Botom. RADAR KENDARI – Jaringan Garuda Nusantara (JGN) Sulawesi Tenggara menilai DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara gagal menjalankan fungsi pengawasan setelah permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pemanfaatan aset milik Pemprov Sultra oleh Warkop SC tak kunjung dijadwalkan.
JGN Sultra bahkan menyebut DPRD Sultra bukan lagi rumah rakyat, melainkan rumah hantu, karena aspirasi masyarakat dinilai masuk tanpa pernah mendapat kepastian tindak lanjut.
Jenderal Lapangan JGN Sultra, Malik Botom, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat permohonan RDP melalui Nomor: 001/B/SEK/JGN_SULTRA/III/2026 untuk meminta DPRD membahas secara terbuka pemanfaatan aset Pemprov Sultra yang digunakan oleh SC.
Menurut Malik, forum tersebut penting karena publik berhak mengetahui mekanisme pemanfaatan aset daerah, dasar penetapan nilai sewa, hingga proses perizinan yang telah diterbitkan.
“Kalau DPRD terus membiarkan surat RDP mengendap tanpa kepastian, bagaimana masyarakat bisa berharap fungsi pengawasan berjalan. DPRD jangan hanya menjadi tempat menerima surat, tetapi harus menjadi tempat mencari solusi,” katanya.
Polemik ini mencuat setelah BPKAD Sultra menjelaskan bahwa lahan yang digunakan SC merupakan aset Pemprov Sultra yang disewakan dengan nilai sekitar Rp500 ribu per bulan atau Rp21 juta per tahun. Nilai tersebut ditetapkan berdasarkan penilaian DJKN saat kondisi lahan masih berupa rawa.
Sementara itu, DPMPTSP Kota Kendari menyebut bangunan SC telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas nama Husna Yayini Pidani, S.H., yang diketahui merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Malik menilai persoalan ini juga memperlihatkan adanya dugaan ketidakkonsistenan sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam mengelola aset daerah.
“Beberapa waktu lalu, masyarakat yang menempati lahan eks PGSD diminta mengosongkan lokasi dengan alasan itu merupakan aset Pemprov Sultra. Di sisi lain, aset daerah justru dimanfaatkan untuk kepentingan usaha. Perbedaan perlakuan seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat dan perlu dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Karena itu, JGN Sultra menilai RDP menjadi forum yang tepat untuk memperoleh penjelasan resmi agar tidak terus menimbulkan spekulasi di ruang publik.
“Kami tidak sedang menyimpulkan ada pelanggaran. Kami hanya ingin DPRD menggunakan fungsi pengawasannya agar seluruh proses pemanfaatan aset daerah dapat dijelaskan secara transparan dan akuntabel,” tegas Malik.
JGN Sultra mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara segera menjadwalkan RDP tersebut.
Menurut Malik, jika aspirasi masyarakat terus dibiarkan tanpa tindak lanjut, maka penilaian publik bahwa DPRD Sultra bukan lagi rumah rakyat, melainkan rumah hantu, akan semakin sulit dibantah.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar