Kapolda Sultra, Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., RADAR KENDARI – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., mengeluarkan maklumat terkait larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Sulawesi Tenggara.
Maklumat tersebut diterbitkan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan sekaligus upaya melindungi lingkungan, kesehatan, serta keselamatan masyarakat.
Maklumat Kapolda Sultra Nomor: MAK/1/IX/2026 tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahanitu dikeluarkan pada Senin, 7 September 2026.
Dalam maklumat tersebut, masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, baik secara sengaja maupun akibat kelalaian. Larangan juga berlaku terhadap kegiatan membuka dan membersihkan lahan dengan cara membakar.
Kapolda Sultra secara khusus mengingatkan korporasi dan perusahaan, termasuk perusahaan yang beroperasi di wilayah izin pertambangan maupun perkebunan, agar melakukan langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
“Kepada korporasi dan perusahaan, termasuk yang beroperasi di wilayah izin pertambangan maupun perkebunan. Perusahaan diwajibkan melakukan langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya,” tegas Irjen Himawan dalam maklumat tersebut.
Selain melarang aktivitas pembakaran, Kapolda Sultra mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla.
Masyarakat yang mengetahui atau menemukan titik api (fire spot) di wilayah Sulawesi Tenggara diminta segera melaporkannya kepada pemerintah setempat, TNI-Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, maupun melalui Call Center Polri 110.
Langkah pelaporan secara cepat dinilai penting agar titik api dapat segera ditangani sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
Kapolda Sultra juga menegaskan bahwa setiap pihak yang melanggar larangan pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah regulasi yang menjadi dasar dalam maklumat tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana dan denda yang tercantum berbeda-beda, bergantung pada jenis perbuatan dan ketentuan hukum yang dilanggar.
Dalam ketentuan kehutanan yang dicantumkan dalam maklumat, ancaman pidana dapat mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, ketentuan dalam Undang-Undang Perkebunan memuat ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Melalui penerbitan maklumat tersebut, Kapolda Sultra mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, TNI-Polri, serta pelaku usaha untuk meningkatkan kepedulian terhadap pencegahan Karhutla.
Upaya bersama tersebut diharapkan dapat menjaga wilayah Sulawesi Tenggara dari ancaman kebakaran hutan dan lahan serta meminimalkan dampaknya terhadap lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat.
EDITOR : AGUS SETIAWAN
Tidak ada komentar