Berawal dari Foto Perempuan di Dompet, WNA Asal Turki Diduga Lakukan KDRT di Kendari

waktu baca 2 menit
Minggu, 6 Sep 2026 22:44 38 redaksi

RADAR KENDARI – Seorang warga negara asing (WNA) asal Turki diamankan aparat Polresta Kendari setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang perempuan di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Waluyanto Malau, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 22.00 Wita.

Pengamanan dilakukan oleh Tim URC BUSER 77 bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Kendari serta Patroli Perintis Polresta Kendari.

Terduga pelaku diketahui merupakan WNA laki-laki berkewarganegaraan Turki, berusia 22 tahun, dan berdomisili di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Sementara korban merupakan perempuan berusia 32 tahun yang juga berdomisili di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia.

Menurut keterangan kepolisian, peristiwa tersebut bermula ketika korban menemukan foto terduga pelaku bersama perempuan lain yang tersimpan di dalam dompet miliknya.

Temuan tersebut kemudian memicu pertengkaran antara korban dan terduga pelaku. Dalam pertengkaran itu, terduga pelaku disebut menjelaskan bahwa perempuan yang berada dalam foto tersebut merupakan perempuan sewaan.

Namun, korban tidak mempercayai penjelasan tersebut sehingga pertengkaran kembali terjadi. Dalam situasi tersebut, terduga pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

Setelah kejadian, terduga pelaku diamankan oleh pihak keluarga korban bersama petugas Piket Pamapta. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Piket Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa dugaan KDRT tersebut terjadi di BTN Pratama King Adam, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut untuk mengungkap secara lebih lanjut rangkaian kejadian dan memastikan pertanggungjawaban hukum pihak yang diduga terlibat.

Dalam pemberitaan ini, status WNA tersebut masih sebagai terduga/tersangka sesuai tahapan proses hukum dan seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA