RADAR KENDARI – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bukan merupakan persyaratan nasional untuk pembelian BBM subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Penegasan tersebut disampaikan menyusul informasi yang berkembang di masyarakat mengenai adanya kewajiban konsumen menunjukkan STNK ketika membeli BBM subsidi.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan ketentuan menunjukkan STNK bukan merupakan persyaratan nasional dalam pembelian BBM subsidi di SPBU.
“Kami memahami adanya informasi yang berkembang di masyarakat terkait persyaratan STNK untuk pembelian BBM subsidi. Kami perlu menyampaikan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan persyaratan nasional dalam pembelian BBM subsidi di SPBU,” ujar Lilik, Minggu (6/9/2026).
Menurutnya, mekanisme penyaluran BBM subsidi tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang ditetapkan oleh regulator.
Untuk wilayah Sulawesi, kata Lilik, tidak terdapat kebijakan Regional Sulawesi yang mewajibkan konsumen menunjukkan STNK sebagai persyaratan tambahan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Untuk masyarakat di wilayah Sulawesi, pembelian BBM subsidi tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Tidak ada kebijakan Regional Sulawesi yang mewajibkan konsumen menunjukkan STNK sebagai persyaratan tambahan di luar ketentuan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi juga terus melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap lembaga penyalur. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan dapat diterima oleh masyarakat yang berhak.
Di sisi lain, Pertamina terus memperkuat pengawasan agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran melalui penerapan mekanisme Subsidi Tepat, termasuk penggunaan QR Code dalam pembelian BBM subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
Lilik mengimbau masyarakat agar tidak khawatir terhadap informasi yang belum terkonfirmasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir terhadap informasi yang belum terkonfirmasi. Apabila terdapat informasi atau ketentuan baru terkait pelayanan di SPBU, kami akan menyampaikannya melalui kanal komunikasi resmi Pertamina,” tambahnya.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut maupun ingin menyampaikan laporan terkait pelayanan di SPBU dapat menghubungi Pertamina Customer Solution (PCS) 135.
Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan laporan agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
EDITOR : AGUS SETIAWAN
Tidak ada komentar