Polresta Kendari Ungkap Pencurian di Gudang Kosong, Dua Tersangka dan Satu ABH Diamankan

waktu baca 2 menit
Minggu, 6 Sep 2026 07:39 104 redaksi

RADAR KENDARI – Tim URC Buser 77 bersama Subunit 1 Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan atau pencurian juncto pembantuan tindak pidana yang terjadi di Jalan Simbo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial RA (22) dan RI (18), serta seorang Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial A.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan ketiga orang tersebut diamankan pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 02.15 Wita.

“Pengungkapan berawal ketika polisi menerima informasi terkait dugaan pencurian yang terjadi di sebuah rumah sekaligus gudang milik korban di kawasan Jalan Simbo, Lorong Puncak ST, Kelurahan Watubangga,” ungkap Welliwanto Malau melalui keterangan pers, Sabtu (05/09/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan dengan mendatangi gudang yang diketahui dalam kondisi kosong atau tidak ditempati.

Dalam aksinya, salah satu pelaku berjaga di sekitar lokasi, sementara dua lainnya masuk melalui bagian belakang gudang yang berbatasan dengan area hutan.

Tidak lama kemudian, salah satu pelaku keluar dari dalam gudang dan meminta rekannya untuk membantu mengeluarkan barang.

Ketiganya kemudian mengangkat sebuah tungku besi pembakaran logam dari dalam gudang dan membawanya menuju sepeda motor yang telah diparkir tidak jauh dari lokasi.

Barang tersebut kemudian dijual di sekitar Pasar Baruga dengan harga Rp80 ribu. Tungku besi dengan berat sekitar 10 kilogram itu dihargai Rp8 ribu per kilogram.

Setelah mendapatkan uang hasil penjualan, para pelaku sempat membeli bensin, makanan dan rokok sebelum kembali menuju lokasi.

Namun, setibanya di Lorong Puncak ST, para pelaku justru diamankan oleh warga sekitar. Ketiganya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tungku besi.

Polisi juga mendalami dugaan pencurian lain yang terjadi di gudang tersebut. Berdasarkan keterangan pelapor, dalam kurun waktu sekitar tiga minggu terakhir telah terjadi kehilangan sejumlah barang dan peralatan workshop.

Total kerugian korban akibat rangkaian kehilangan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp30 juta.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (2) KUHP atau Pasal 476 KUHP juncto Pasal 21 Ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, pelapor dan sejumlah saksi.

Polresta Kendari selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan serta memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.

Sementara terhadap ABH, proses penanganannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan pidana anak.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA