RADARKENDARI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan klarifikasi terkait surat edaran Wali Kota yang menuai sorotan publik.
Edaran tersebut mengatur tentang sanksi bagi pembuang sampah sembarangan dan kewajiban pembelian antibiotik dengan resep dokter.
Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto, menegaskan bahwa edaran tersebut diterbitkan bukan untuk menakut-nakuti warga, melainkan sebagai bentuk penegakan aturan yang sudah ada, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Perda Sampah dan Sanksi yang Berlaku
Sahuriyanto menjelaskan, sanksi bagi pembuang sampah sembarangan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam Perda tersebut, pelanggar dapat dikenai denda mulai dari Rp500 ribu hingga Rp50 juta.
“Tujuannya adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat. Pemerintah tidak serta-merta memberikan sanksi, tapi juga menyiapkan fasilitas pendukung seperti tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di setiap kelurahan,” ujar Sahuriyanto di Kendari, Senin (22/9/2025).
Aturan Antibiotik: Kebijakan Nasional
Terkait aturan pembelian antibiotik, Sahuriyanto menegaskan bahwa kebijakan ini adalah aturan nasional yang harus dijalankan.
Ia menyebut Kementerian Kesehatan RI telah menekankan bahwa antibiotik termasuk obat keras yang penggunaannya harus diawasi oleh dokter untuk mencegah risiko resistensi.
“Kebijakan ini bukan hanya berlaku di Kendari, tapi di seluruh Indonesia. Jika masih ada apotek atau toko obat yang menjual tanpa resep, itu merupakan pelanggaran,” jelasnya.
Sahuriyanto menambahkan, edaran ini dipandang sebagai instrumen edukasi dan sosialisasi.
Pemkot berkomitmen bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan untuk memperkuat implementasinya di lapangan.
“Ini bukan soal sewenang-wenang. Justru ini bagian dari upaya kolektif menjaga kota tetap bersih dan melindungi masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Agus Setiawan

































Discussion about this post