BPK Serahkan LHP Keuangan 17 Daerah di Sulawesi Tenggara

waktu baca 3 menit
Senin, 25 Mei 2026 22:38 40 radarkendari.id

KENDARI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.

Prosesi penyerahan ini dilakukan serentak kepada 17 Pemerintah Daerah (Pemda) se-Sulawesi Tenggara pada Senin, 25 Mei 2026.

Penyerahan dokumen laporan ini dipimpin langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Dadek Nandemar, S.E., MIT., Ak., CFE, CA, CSFA, CFrA, ERMAP, GRCP, GRCA, kepada masing-masing pimpinan DPRD dan Kepala Daerah yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).

Langkah ini merupakan pemenuhan amanat konstitusi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan.

Apresiasi Sinergi, BPK Tetap Beri Catatan Kritis

Kepala BPK Sultra, Dr. Dadek Nandemar, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan keyakinan atas kualitas dan keandalan informasi keuangan pemerintah daerah, sekaligus memacu peningkatan tata kelola keuangan yang lebih baik.

Meski BPK memberikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD dan jajaran Pemda atas sikap proaktif mereka selama proses audit , BPK tidak menutup mata terhadap sejumlah rapor merah yang masih ditemukan di lapangan.

Beberapa permasalahan krusial yang disoroti BPK dan dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah antara lain:

  • Penggunaan kas yang terbukti tidak sesuai dengan peruntukannya.
  • Pengelolaan pendapatan pajak daerah yang dinilai belum optimal.
  • Peningkatan utang kepada pihak ketiga, yang dipicu oleh ketidakmampuan Pemda dalam membayar seluruh kewajiban belanja pada tahun anggaran 2025.

Atas temuan-temuan tersebut, BPK menegaskan telah mengeluarkan rekomendasi perbaikan yang wajib segera ditindaklanjuti oleh setiap pemerintah daerah.

Komitmen Kepala Daerah dan DPRD: LHP Sebagai “Cermin” Evaluasi

Merespons catatan BPK, Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, yang hadir mewakili pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara, menyampaikan apresiasinya atas kredibilitas tim pemeriksa BPK yang dinilai profesional, objektif, dan berintegritas.

“Pemerintah daerah memandang LHP bukan sekadar dokumen administratif, melainkan sebagai cermin untuk melakukan evaluasi dan perbaikan tata kelola keuangan daerah,” ujar H. Ikbar.

Ia menambahkan bahwa seluruh kepala daerah berkomitmen penuh untuk segera mempelajari dan menindaklanjuti rekomendasi BPK secara terukur dan bertanggung jawab.

Sikap senada ditunjukkan oleh pihak legislatif. Ketua DPRD Kabupaten Buton, Mararusli Sihaji, yang didaulat mewakili DPRD se-Sulawesi Tenggara, menegaskan bahwa LHP BPK adalah instrumen vital dalam menjalankan fungsi pengawasan parlemen.

DPRD bersama Pemda berkomitmen mendorong penyelesaian rekomendasi secara tepat waktu. Langkah evaluasi menyeluruh juga akan dilakukan agar temuan-temuan serupa yang bersifat berulang dapat diminimalkan di masa mendatang.

Melalui sinergi yang kokoh antara BPK, DPRD, dan Pemerintah Daerah, diharapkan tata kelola anggaran di Sulawesi Tenggara semakin tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga dampaknya bisa dirasakan nyata bagi kesejahteraan masyarakat Sultra.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA