**Penulis : Fariq Ramadhan (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Triwulan I Tahun 2026 mencapai 5,61 persen.
Di sisi lain, inflasi pada Juni 2026 tercatat sebesar 3,34 persen (year-on-year), dengan kenaikan harga pada berbagai kelompok pengeluaran, terutama makanan, minuman, dan kebutuhan rumah tangga.
Selain itu, Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) pada Mei 2026 meningkat sebesar 0,48 persen, yang menunjukkan masyarakat masih harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Data tersebut memperlihatkan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional tetap terjaga. Namun, bagi sebagian besar masyarakat, angka makroekonomi belum tentu sejalan dengan realitas yang mereka hadapi.
Ketika harga kebutuhan pokok terus meningkat, sementara pendapatan tidak mengalami kenaikan yang sebanding, maka daya beli masyarakat menjadi tertekan.
Pertanyaan “Jika pertumbuhan ekonomi terus meningkat, tetapi masyarakat masih kesulitan membeli kebutuhan pokok, untuk siapa sesungguhnya pertumbuhan itu diciptakan?”
Selain itu, kondisi pasar tenaga kerja juga menunjukkan bahwa manfaat pertumbuhan ekonomi belum sepenuhnya dinikmati masyarakat.
Data Badan Pusat Statistik mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Indonesia pada Februari 2026 sebesar 5,60 persen, atau sekitar 5,35 juta orang masih menganggur.
Di saat yang sama, sebagian besar penduduk yang bekerja masih berada di sektor informal yang umumnya memiliki pendapatan tidak tetap dan perlindungan kerja yang terbatas.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi belum sepenuhnya mampu menciptakan lapangan kerja yang berkualitas dan meningkatkan daya beli masyarakat secara merata.
Ketika kesempatan kerja layak masih terbatas, sementara harga kebutuhan pokok terus meningkat, tekanan terhadap ekonomi rumah tangga menjadi semakin nyata.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya menciptakan angka yang baik yang hanya sekadar angka, tetapi juga menghadirkan pekerjaan yang produktif, pendapatan yang memadai, dan kesejahteraan yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Realitanya dapat dilihat di Sulawesi Tenggara. Sebagai daerah yang memiliki potensi besar di sektor pertambangan, perikanan, pertanian, dan perkebunan, pertumbuhan ekonomi daerah semestinya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara lebih merata.
Namun, di lapangan masih banyak masyarakat yang mengeluhkan tingginya harga kebutuhan pokok, terutama di wilayah kepulauan dan daerah yang akses distribusinya terbatas.
Di sisi lain, tidak sedikit lulusan perguruan tinggi yang masih kesulitan memperoleh pekerjaan yang layak.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi daerah belum sepenuhnya menghasilkan efek berganda (multiplier effect) yang mampu memperkuat daya beli masyarakat.
Kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Sulawesi Tenggara seharusnya tidak hanya tercermin dalam meningkatnya angka pertumbuhan ekonomi, tetapi juga diwujudkan dalam terciptanya lapangan kerja, stabilitas harga, dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah.
Konstitusi telah memberikan arah yang jelas mengenai tujuan pembangunan nasional. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa salah satu tujuan negara adalah “memajukan kesejahteraan umum.”
Amanat tersebut mengandung makna bahwa setiap kebijakan ekonomi harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar menghasilkan angka pertumbuhan yang baik.
Lebih lanjut, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Hak atas penghidupan yang layak bukan hanya berarti tersedianya pekerjaan, tetapi juga kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar dengan pendapatan yang mereka peroleh.
Uang Jika masyarakat yang bekerja masih kesulitan membeli kebutuhan pokok karena biaya hidup terus meningkat, maka negara perlu mengevaluasi atas efektivitas kebijakan ekonomi yang dijalankan.
Selain itu, Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, serta menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi nasional.
Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi tidak boleh hanya terkonsentrasi pada angka-angka statistik, melainkan harus mampu menciptakan pemerataan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pemerintah tentu patut diapresiasi atas keberhasilannya menjaga stabilitas ekonomi di tengah berbagai tantangan global.
Namun, keberhasilan tersebut harus diikuti dengan kebijakan yang mampu menjaga stabilitas harga pangan, memperkuat daya beli masyarakat, menciptakan lapangan kerja yang berkualitas, serta memastikan hasil pembangunan dapat dirasakan secara merata.
Sebab, pertumbuhan ekonomi yang tidak diiringi dengan peningkatan kesejahteraan berpotensi memperlebar kesenjangan sosial.
Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan tidak boleh hanya diukur dari tingginya angka pertumbuhan ekonomi.
Ukuran yang sesungguhnya adalah ketika masyarakat mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, memperoleh pekerjaan yang memberikan penghasilan memadai, serta merasakan kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan mereka.
Sebagaimana amanat UUD 1945, pertumbuhan ekonomi harus menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan sekadar angka yang indah dalam laporan statistik.**
Tidak ada komentar