Cek Kosong dan Ingkar Janji, Kuasa Hukum Ang Hoeng Bongkar Fakta Sebenarnya dalam Investasi Rp5 Miliar

waktu baca 2 menit
Jumat, 27 Feb 2026 15:46 268 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Menanggapi tudingan yang beredar mengenai desakan pengembalian dana investasi sebesar Rp1 miliar, pihak Ang Hoeng Agus Wibisono (AHAW) melalui kuasa hukumnya, H. Moch Su’eb, S.Ag., SH., M.Hes, akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi menohok.

H. Moch Su’eb menegaskan bahwa kerja sama yang terjalin bukanlah sekadar kesepakatan lisan atau “investasi coba-coba”.

Ia menekankan bahwa seluruh poin kerja sama telah tertuang secara resmi dalam akta Notaris.

“Ya mana ada investasi coba-coba? Perjanjian ini sudah dibuat di hadapan Notaris dengan aturan yang sangat jelas. Jika pembayaran tidak terpenuhi atau menggunakan cek yang ternyata kosong, maka secara hukum perjanjian tersebut batal,” ujar H. Moch Su’eb saat dikonfirmasi media ini, Jumat (27/02/2026).

Dalam keterangannya, Su’eb membeberkan bahwa pihak lawanlah yang justru tidak memenuhi kewajiban sesuai jadwal yang telah disepakati (wanprestasi).

Dari total nilai perjanjian sebesar Rp5 miliar yang seharusnya dibayar dalam lima sesi, pihak penyetor baru memenuhi Rp1 miliar di bulan pertama, namun setelah itu pembayaran macet.

Pihak AHAW juga mengungkapkan temuan mengejutkan terkait adanya penggunaan cek kosongdalam proses transaksi tersebut.

Berdasarkan klausul perjanjian, kata H.Su’eb, apabila pembayaran tidak terbayar atau cek yang diberikan kosong, maka perjanjian otomatis batal.

“Penerima (pihak AHAW) berhak hanya mengembalikan 50% dari dana yang masuk,” ungkapnya.

Menanggapi pemberitaan yang mendesak pengembalian utuh dana Rp1 miliar, Su’eb menyatakan bahwa klaim tersebut tidak berdasar secara hukum kontrak.

Ia menegaskan bahwa dana yang masuk telah dialokasikan untuk keperluan proyek sesuai kesepakatan awal.

“Klien kami telah membeli berbagai barang dan material agar pembangunan dapat berjalan sesuai perjanjian. Jadi, jika mereka meminta pengembalian penuh, itu keliru. Masalah pengembalian ini pun masih harus diuji melalui perkara perdata, mengingat kerugian yang dialami klien kami akibat berhentinya aliran dana investasi tersebut,” tambahnya.

Pihak Ang Hoeng Agus Wibisono menyatakan tidak akan tinggal diam terhadap narasi yang menyudutkan kliennya.

Dengan bukti akta notaris dan bukti cek kosong di tangan, mereka siap menghadapi proses hukum untuk membuktikan siapa yang sebenarnya melanggar janji.

Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media ini masih berupaya menghubungi pihak Safingi untuk mendapatkan hak jawab (klarifikasi) atas pemberitaan ini.

Penulis : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA