Ilustrasi Internet RADAR KENDARI – Seorang advokat di Wakatobi berinisial R melayangkan laporan pengaduan ke Polres Wakatobi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan pada dokumen berita acara serah terima hibah tanah. Laporan tersebut dibuat pada 23 Juni 2026.
Dalam salinan laporan yang diterima media ini, Senin (29/06/2026), R menyebut sejumlah pihak sebagai terlapor, yakni H, LY, I, LR, S, dan AR.
Menurut keterangan dalam laporan, dugaan pemalsuan tanda tangan bermula setelah pelapor bersama beberapa saksi memeriksa dokumen berita acara serah terima hibah tanah di salah satu Desa di Wakatobi.
Pelapor menyebut, sejumlah nama yang tercantum dalam dokumen tersebut mengaku tidak pernah menghadiri proses serah terima hibah maupun membubuhkan tanda tangan di atas materai sebagaimana tercantum dalam berita acara. Atas dasar itu, pelapor menduga telah terjadi pemalsuan tanda tangan.
“Saya harap agar kepolisian Resor Wakatobi dapat menyelesaikan persoalan ini sampai tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap R dalam laporan pengaduannya di Polres Wakatobi, Selasa (23/06/2026).
Ia juga menyatakan telah melampirkan sejumlah dokumen sebagai bukti pendukung dalam laporannya.
Pewarta media ini terus berupaya menghubungi pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut untuk memperoleh tanggapan dan klarifikasi resmi.
Laporan : La Ode Idris Syahputra
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar