Jual Tanah Fiktif Rp25 Juta di Puuwatu, Pria Paruh Baya di Kendari Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Sabtu, 15 Agu 2026 11:43 37 redaksi

RADAR KENDARI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan jual beli sebidang tanah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Seorang pria paruh baya berinisial MA (59) ditangkap usai diduga menjual tanah milik pihak lain kepada korban.

Kapolresta Kendari melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Subnit 1 Unit 1 Satreskrim Polresta Kendari pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.

“Tim kami telah mengamankan terduga pelaku penipuan dan/atau penggelapan jual beli tanah berinisial MA (59). Terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban yang merasa dirugikan akibat transaksi tanah fiktif,” ujar Kompol Welliwanto Malau saat memberikan keterangan.

Kasus ini bermula pada 4 Juni 2019 silam. Terduga pelaku MA bersama seorang rekannya menawarkan sebidang tanah seluas 15 meter x 30 meter yang berlokasi di Kelurahan Lalombaku, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari kepada korban berinisial DJ (51) dengan harga Rp25.000.000,-.

Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01867 atas nama TEY.

Tergiur dengan keabsahan dokumen yang ditunjukkan, korban pun menyerahkan uang pembayaran secara tunai.

Namun kebohongan pelaku mulai terungkap pada tahun 2021. Korban mendapati pihak lain yang tidak dikenalnya tengah membangun kompleks perumahan di atas lokasi tanah yang disengketa tersebut.

Setelah ditelusuri, tanah yang dibeli korban dari pelaku ternyata merupakan milik pihak lain. Merasa ditipu dan dirugikan puluhan juta rupiah, korban kemudian resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari.

Dalam pengungkapan ini, penyidik Polresta Kendari menyita sejumlah barang bukti dokumen penting untuk proses penyidikan lebih lanjut, di antaranya:

  1. Fotokopi kwitansi penerimaan uang sebesar Rp25.000.000 tertanggal 4 Juni 2019 yang ditandatangani oleh sdr. Marten Torasa.
  2. Fotokopi surat pernyataan yang ditandatangani oleh sdri. TEY tertanggal 4 Juni 2019.
  3. Fotokopi SHM Nomor 01867 an. TEY tahun 2018 (luas 19.860 m²).
  4. SHGB NIB.21.05.000001769.0 an. PT Amar Mulya Mandiri tahun 2024 (luas 10.289 m²).
  5. SHM Nomor 00378 tahun 1993 an. Sumule (luas 10.289 m²).
  6. Laporan Hasil Identifikasi Lapangan dari BPN Kota Kendari tertanggal 29 September 2025.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tegas Kompol Welliwanto Malau.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA