Kemerdekaan Tanpa Kedaulatan

waktu baca 7 menit
Jumat, 14 Agu 2026 21:08 34 redaksi

Setelah 81 tahun Indonesia merdeka, mungkin kita perlu berhenti sejenak dari hiruk-pikuk perayaan.

Bukan untuk mengurangi kegembiraan Agustus, bukan pula untuk melarang anak-anak berlari dalam lomba atau warga kampung menghias jalan.

Semua itu penting. Sebab sebuah bangsa membutuhkan ritual untuk merawat ingatan. Tetapi bangsa yang hanya pandai mengingat masa lalu tanpa berani memeriksa keadaan hari ini dapat terjebak dalam romantisme sejarah.

Kita hafal tanggal kemerdekaan, tetapi mungkin lupa bertanya: untuk apa rakyat dahulu berjuang membebaskan diri? 17 Agustus 1945 bukan sekadar tanggal ketika sebuah negara menyatakan dirinya merdeka.

Ia adalah pernyataan bahwa manusia Indonesia tidak ingin lagi hidup sebagai objek dari kekuasaan orang lain.

Kemerdekaan adalah kehendak untuk menjadi subjek atas sejarahnya sendiri. Karena itu, ketika penjajahan berakhir, pekerjaan kemerdekaan sesungguhnya belum selesai.

Ia justru memasuki tahap yang lebih sulit: bagaimana rakyat yang telah bebas itu mengatur kehidupannya sendiri tanpa melahirkan bentuk-bentuk penindasan baru.

Di sinilah demokrasi memperoleh maknanya. Demokrasi semestinya bukan sekadar mekanisme memilih siapa yang akan berkuasa.

Demokrasi adalah cara agar manusia yang merdeka tidak kehilangan kemerdekaannya ketika negara mulai berjalan. Rakyat tidak seharusnya hanya menjadi sumber legitimasi bagi kekuasaan. Mereka harus menjadi pemilik negara yang sesungguhnya.

Tetapi di sinilah paradoks kehidupan demokrasi kita mulai terlihat. Setiap lima tahun rakyat dipanggil untuk menentukan masa depan bangsa. Spanduk dipasang. Janji ditebar.

Pemimpin datang ke kampung-kampung. Tangan rakyat dijabat. Rumah rakyat didatangi. Mereka yang selama bertahun-tahun mungkin tidak pernah diperhatikan tiba-tiba menjadi sangat penting. Rakyat disebut sebagai pemilik kedaulatan.

Tetapi setelah suara diberikan dan kekuasaan terbentuk, ke mana rakyat pergi? Pertanyaan ini mungkin terdengar sederhana. Namun justru di dalam kesederhanaannya tersimpan problem besar demokrasi kita.

Rakyat sering kali menjadi sangat penting ketika kekuasaan membutuhkan legitimasi, tetapi kembali menjadi tidak penting ketika kekuasaan mengambil keputusan.

Di sinilah demokrasi dapat berubah menjadi sesuatu yang hanya tampak demokratis. Pemilu berlangsung. Kotak suara tersedia. Partai politik bertanding. Rakyat memilih. Secara prosedural semuanya tampak berjalan.

Tetapi demokrasi tidak selesai ketika surat suara dimasukkan ke dalam kotak. Pemilu hanyalah salah satu pintu menuju demokrasi.

Setelah pintu itu dilalui, persoalan yang lebih penting justru dimulai: apakah rakyat tetap mempunyai kemampuan mengawasi, mengoreksi, memengaruhi, bahkan menolak kebijakan kekuasaan?

Sebab kedaulatan rakyat tidak semestinya berlangsung hanya pada hari pemungutan suara. Kedaulatan rakyat seharusnya berlangsung setiap hari.

Rakyat yang hanya dibutuhkan ketika pemilu berlangsung adalah rakyat sebagai angka. Ia dihitung, dipetakan, diprediksi, lalu didekati sesuai kebutuhan politik.

Dalam keadaan seperti itu, manusia dapat kehilangan martabatnya sebagai warga negara dan berubah menjadi sekadar suara elektoral.

Politik uang merupakan salah satu gejala paling telanjang dari keadaan tersebut. Ketika suara rakyat dapat dibeli dengan sejumlah uang atau bantuan sesaat, yang terjadi bukan hanya pelanggaran etika politik. Ada sesuatu yang lebih mendasar: manusia sedang direduksi menjadi transaksi.

Rakyat tidak lagi dilihat sebagai pemilik gagasan tentang masa depan bangsa. Ia diperlakukan sebagai angka yang harus dimenangkan.

Tetapi kita juga tidak boleh tergesa-gesa menyalahkan rakyat. Mengapa seseorang menerima uang politik? Bisa jadi karena kemiskinan.

Mengapa bantuan sesaat begitu mudah diterima? Karena kebutuhan hidup tidak mengenal jadwal lima tahunan. Orang miskin tidak dapat makan dengan janji tentang masa depan. Ia membutuhkan kehidupan yang layak hari ini.

Karena itu, politik transaksional sesungguhnya bukan hanya persoalan moral rakyat. Ia juga merupakan cermin dari struktur sosial yang membuat sebagian warga terlalu rentan untuk mengatakan tidak kepada kekuasaan.

Di sinilah kemerdekaan perlu dibaca lebih jauh. Apakah seseorang sungguh merdeka apabila ia bebas memilih tetapi tidak bebas dari kemiskinan?

Apakah seseorang sungguh berdaulat apabila ia memiliki hak politik tetapi tidak mempunyai kekuatan untuk memengaruhi kebijakan yang menentukan hidupnya?

Apakah sebuah bangsa sungguh merdeka apabila hukum dapat terasa begitu keras kepada yang lemah tetapi begitu lunak kepada yang kuat?

Pertanyaan-pertanyaan semacam itu mungkin tidak nyaman. Namun kemerdekaan memang seharusnya membuat kita berani bertanya.

Sebab penjajahan tidak selalu hadir dalam bentuk kapal asing, tentara bersenjata, atau bendera negara lain.

Dominasi dapat hadir lebih dekat dan lebih halus: dalam ketimpangan ekonomi, korupsi, ketidakadilan hukum, pendidikan yang tidak merata, kesempatan hidup yang berbeda karena latar belakang sosial, serta kebijakan yang lebih mudah mendengar mereka yang mempunyai kekuatan modal daripada mereka yang hanya mempunyai suara.

Maka, setelah 81 tahun kemerdekaan, kita perlu membedakan antara kemerdekaan formal dan kemerdekaan substantif.

Kemerdekaan formal telah kita miliki. Kita mempunyai negara sendiri, bendera sendiri, pemerintahan sendiri, hukum sendiri, dan sistem politik sendiri.

Tetapi kemerdekaan substantif bertanya lebih jauh: apakah setiap manusia Indonesia memiliki kesempatan yang cukup untuk menentukan kehidupannya sendiri?

Pertanyaan itu membawa kita kembali kepada demokrasi. Demokrasi tidak cukup hanya menghadirkan pergantian pemimpin. Demokrasi harus menghadirkan perubahan dalam posisi rakyat.

Dari yang semula menjadi objek menjadi subjek. Dari yang hanya menerima keputusan menjadi pihak yang ikut menentukan keputusan. Dari yang hanya didatangi menjelang pemilu menjadi warga yang didengar setiap saat.

Jika rakyat hanya dipanggil ketika suaranya diperlukan, demokrasi kehilangan sebagian besar maknanya.

Karena itu, kritik terhadap pemerintah tidak semestinya dipandang sebagai permusuhan terhadap negara. Justru dalam masyarakat demokratis, kritik merupakan salah satu bentuk kecintaan kepada republik.

Kekuasaan yang tidak pernah dikritik bukan selalu berarti kekuasaan yang baik. Bisa jadi ia adalah kekuasaan yang terlalu kuat sehingga suara yang berbeda tidak lagi mempunyai ruang.

Negara membutuhkan warga yang kritis. Pemerintah membutuhkan masyarakat sipil yang hidup.

Demokrasi membutuhkan pers yang bebas, perguruan tinggi yang berani berpikir, organisasi masyarakat yang mandiri, dan rakyat yang tidak mudah kehilangan keberanian untuk mengatakan bahwa kekuasaan telah keliru. 

Sebab kekuasaan tanpa kritik mudah berubah menjadi kesombongan. Sementara rakyat tanpa keberanian mengkritik mudah berubah menjadi massa yang hanya menunggu perintah. 

Maka pesta kemerdekaan seharusnya menjadi lebih dari sekadar pesta. Bendera tetap perlu dikibarkan. Karnaval tetap boleh diselenggarakan.

Anak-anak tetap boleh berlomba. Jalan-jalan kampung tetap boleh dihias. Tetapi di balik semua kegembiraan itu semestinya tumbuh pertanyaan yang lebih dalam: apa arti merdeka bagi kehidupan rakyat hari ini?

Jangan hanya bertanya apakah Merah Putih telah berkibar di depan setiap rumah. Bertanyalah apakah kebebasan telah hidup di dalam rumah-rumah itu.

Jangan hanya menghitung berapa banyak perlombaan diselenggarakan. Hitunglah berapa banyak rakyat yang memperoleh kesempatan yang adil untuk memperbaiki kehidupannya.

Jangan hanya mengulang bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Lihatlah apakah keputusan-keputusan penting negara sungguh-sungguh mempertimbangkan suara mereka yang paling lemah.

Di sinilah mungkin kita perlu menemukan kembali makna kemerdekaan. Kemerdekaan bukan hadiah yang selesai diterima pada 17 Agustus 1945.

Ia adalah tugas yang diwariskan dari satu generasi kepada generasi berikutnya. Setiap generasi mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa kemerdekaan tidak berubah menjadi sekadar cerita sejarah.

Sebab bangsa dapat merdeka dari penjajahan, tetapi belum tentu merdeka dari ketidakadilan. Negara dapat memiliki pemerintahan sendiri, tetapi rakyat belum tentu berdaulat. Pemilu dapat berlangsung secara rutin, tetapi demokrasi belum tentu tumbuh dalam kehidupan sehari-hari.

Karena itu, setelah 81 tahun Indonesia merdeka, barangkali pertanyaan paling penting bukan lagi: apakah kita sudah merdeka?

Kita tahu jawabannya. Pertanyaan yang jauh lebih sulit adalah: apakah rakyat telah menjadi pemilik kemerdekaan itu sendiri?

Jika rakyat hanya menjadi penting ketika suara mereka dibutuhkan, tetapi dilupakan ketika kebijakan harus dirumuskan; jika mereka dipuji sebagai pemegang kedaulatan tetapi tidak selalu didengar setelah kekuasaan terbentuk, maka kita harus berani mengakui bahwa pekerjaan kemerdekaan masih panjang.

Pesta kemerdekaan boleh selesai ketika lampu panggung dipadamkan, bendera diturunkan, dan jalan-jalan kembali seperti semula.

Tetapi kegelisahan tentang rakyat yang merdeka dan berdaulat tidak boleh ikut dipadamkan. Sebab kemerdekaan bukan sekadar terbebas dari siapa yang menjajah.

Kemerdekaan adalah keberanian sebuah bangsa untuk memastikan bahwa tidak seorang pun, termasuk kekuasaan atas nama negara, boleh menjadikan rakyat sekadar alat bagi kepentingannya sendiri.

Di situlah kemerdekaan menemukan maknanya yang paling dalam: ketika rakyat bukan hanya bebas memilih penguasa, tetapi sungguh-sungguh memiliki negara yang kekuasaannya tunduk kepada mereka.**

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA