Pemkot Kendari Kawal Ketat Penggunaan DAU Kelurahan

waktu baca 2 menit
Jumat, 14 Agu 2026 12:17 29 redaksi

RADAR KENDARI — Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bergerak cepat memaksimalkan penyerapan Dana Alokasi Umum (DAU) Kelurahan Tahun Anggaran 2026.

Guna memastikan program tepat sasaran dan tertib administrasi, Pemkot Kendari menggelar rapat pembahasan teknis di Ruang Samaturu, Kantor Balai Kota Kendari, Rabu (12/8/2026).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kota Kendari, Adriana Musarudin, ini merupakan langkah konkret menindaklanjuti Pasal 116 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.

“Fokus utama kita adalah percepatan pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana prasarana serta pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan agar manfaatnya segera dirasakan warga,” tegas Adriana dalam forum tersebut.

Kegiatan ini dihadiri jajaran lintas sektor, mulai dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari, perwakilan Inspektorat, Dinas PUPR, Bappeda, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), para camat, lurah, hingga Bendahara Pengeluaran Pembantu se-Kota Kendari.

Dalam diskusi terungkap bahwa salah satu hambatan utama pembangunan di tingkat kelurahan adalah keterbatasan kapasitas teknis konstruksi aparat setempat.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, forum menyepakati sejumlah mekanisme krusial:

  • Sistem Pencairan Berbasis Progres: BKAD Kota Kendari menegaskan pencairan anggaran sarana-prasarana mengacu pada progres fisik lapangan serta ketertiban administrasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
  • Standar Harga & Spesifikasi: Bagian PBJ menekankan pentingnya kejelasan spesifikasi teknis dan kepatuhan pada standar harga satuan daerah.
  • Pengawasan Dini: Inspektorat menginstruksikan pencegahan sejak dini terhadap potensi kelalaian administrasi maupun kekeliruan fisik bangunan.
  • Pendampingan Teknis PUPR: Dinas PUPR siap menerjunkan tenaga teknis pendamping untuk membantu kelurahan menguji gambar rencana, menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan mengawasi mutu pekerjaan.

Sebagai tindak lanjut resmi, disepakati bahwa Dinas PUPR Kota Kendari memberikan dukungan penuh berupa penugasan tenaga pendamping teknis fisik.

Para camat diminta segera mengajukan surat permohonan pendampingan teknis secara berjenjang mulai Kamis, 13 Agustus 2026.

Melalui sinergi lintas instansi ini, Pemkot Kendari optimistis pengelolaan DAU Kelurahan 2026 tidak hanya berjalan cepat dan transparan, tetapi juga memenuhi standar regulasi serta mutu fisik yang kokoh.

EDITOR : AGUS SETIAWAN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA