XL Center Kendari yang beralamatkan di Jalan H.Supu Yusuf Kendari. RADAR KENDARI – Seorang pelanggan operator seluler XL Axiata di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dibuat bingung oleh kebijakan layanan kartu tertanam atau embedded SIM (e-SIM) baru-baru ini.
Pelanggan bernama Agus Setiawan tersebut mengaku mengalami kendala saat melakukan aktivasi, yang belakangan diketahui akibat aturan pembatasan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kronologi Pembelian hingga Gagal Aktivasi
Peristiwa ini bermula saat Agus membeli paket eSIM Perdana 3GB seharga Rp35.000 dengan 085922102513 melalui situs resmi XL Store ([https://store.xl.co.id](https://store.xl.co.id)) pada Jumat (17/07/2026) malam pukul 21.52 WITA.
Meski transaksi online dinyatakan berhasil dan Agus telah menerima QR Code aktivasi melalui email, kendala mulai muncul saat ia mencoba memindai (scan) kode tersebut ke perangkat iPhone 12 miliknya.
“Saat melaksanakan scan, gagal dilaksanakan karena eror. Saya coba mengulang lagi, tetapi hasilnya tetap sama,” ujar Agus, Senin (20/07/2026).
Sempat Mengadu ke Customer Service Online
Pada hari yang sama, Agus langsung melayangkan pengaduan ke layanan pelanggan melalui email resmi customerservice@xlsmart.co.id. Sehari setelahnya, Sabtu (18/07/2026), pihak Customer Service(CS) memberikan respons awal.
Melalui pesan tertulis, CS bernama Maya menyampaikan permohonan maaf dan menerbitkan nomor laporan resmi.
“Permohonan maaf Maya sampaikan atas kendala aktivasi e-SIM dengan nomor XL 085922102513. Saat ini keluhan telah Maya bantu tindaklanjuti dengan nomor laporan C202812316 untuk pengecekan tim terkait. Mohon kesediaan untuk menunggu prosesnya,” tulis CS dalam balasan email tersebut, Sabtu (18/07/2026).
Terbentur Limit NIK, Diminta Pakai Identitas Istri
Karena belum mendapatkan kejelasan yang pasti hingga memasuki awal pekan, Agus berinisiatif mendatangi gerai fisik XL Center yang beralamat di Jalan H. Supu Yusuf, Kota Kendari, pada Senin (20/07/2026).
Di XL Center, teka-teki gagalnya aktivasi tersebut akhirnya terjawab. Petugas pelayanan yang berjaga menjelaskan bahwa sistem menolak aktivasi karena NIK milik Agus telah mencapai batas maksimal (limit) penggunaan kartu perdana.
“NIK-nya sudah digunakan lebih dari tiga nomor, sehingga tidak bisa digunakan lagi untuk registrasi kartu perdana,” ungkap petugas pelayanan XL Center Kendari kepada Agus.
Sebagai solusi atas kendala tersebut, petugas menyarankan Agus untuk menggunakan NIK dari anggota keluarga terdekat agar nomor e-SIM yang terlanjur dibeli tidak hangus.
“Bisa pakai NIK istrinya, Pak. Nanti istrinya ke sini (XL Center) untuk dilakukan registrasi ulang,” pungkas petugas tersebut. (Adm)
Tidak ada komentar