PT.BK diduga tidak menepati sejumlah kesepakatan yang telah disepakati dalam pertemuan resmi bersama masyarakat, Ketua dan Anggota DPRD Konawe Utara, unsur kepolisian, serta pemerintah daerah. Konawe Utara – Kekecewaan masyarakat lingkar tambang di Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara, memuncak setelah PT.BK diduga tidak menepati sejumlah kesepakatan yang telah disepakati dalam pertemuan resmi bersama masyarakat, Ketua dan Anggota DPRD Konawe Utara, unsur kepolisian, serta pemerintah daerah.
Berdasarkan Berita Acara tertanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh para pihak, PT. BK mengakui adanya kewajiban dana Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp. 6 miliar untuk periode 2019–2025.
Dalam pertemuan tersebut, perusahaan juga menyatakan kesiapan merealisasikan sejumlah program sebagai bentuk penyelesaian tuntutan masyarakat lingkar tambang.
Salah satu poin krusial dalam kesepakatan itu adalah komitmen perusahaan untuk segera menindaklanjuti realisasi program-program PPM yang menjadi hak masyarakat.
Bahkan dalam poin kesepakatan disebutkan bahwa apabila dalam kurun waktu dua minggu hasil kesepakatan tidak dijalankan, maka masyarakat akan melakukan aksi pendudukan terhadap jalan kabupaten yang menjadi jalur operasional perusahaan.
Namun hingga batas waktu dua minggu setelah pertemuan berakhir, masyarakat menilai PT. BK tidak menunjukkan realisasi nyata terhadap tuntutan yang telah disepakati.
Kondisi tersebut memicu kemarahan warga yang merasa telah dibohongi dan hanya diberi janji tanpa kepastian.
“Kesepakatan dibuat di hadapan Ketua DPRD, Anggota DPRD, Kepolisian, Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Tetapi setelah dua minggu berlalu, tidak ada realisasi yang jelas. Ini yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan,” ungkap Iswanto selaku Perwakilan Masyarakat Lingkar Tambang.
Masyarakat menilai sikap perusahaan bukan hanya mengabaikan aspirasi warga lingkar tambang, tetapi juga dianggap meremehkan forum resmi yang dihadiri lembaga legislatif, Aparat Penegak Hukum dan unsur Pemerintah Daerah.
Kegagalan merealisasikan komitmen yang telah dituangkan dalam berita acara memunculkan dugaan bahwa perusahaan telah memberikan janji yang tidak disertai keseriusan untuk melaksanakannya.
Akibat tidak adanya realisasi tersebut, masyarakat lingkar tambang akhirnya melakukan aksi pendudukan di jalan kabupaten yang selama ini digunakan sebagai jalur operasional mobil dump truck (DT) PT BK.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap perusahaan yang dianggap mengingkari kesepakatan.
Warga menegaskan bahwa aksi pendudukan bukanlah tindakan yang dilakukan secara spontan, melainkan langkah yang telah tercantum dalam hasil kesepakatan pertemuan apabila perusahaan gagal memenuhi komitmennya dalam waktu yang telah ditentukan.
Masyarakat kini mendesak DPRD Konawe Utara, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, serta aparat penegak hukum untuk turun tangan memastikan seluruh poin kesepakatan dijalankan.
Mereka juga meminta adanya evaluasi terhadap komitmen perusahaan dalam menjalankan kewajiban sosial kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional tambang.
Kasus ini, kata Iswanto menjadi ujian serius bagi kredibilitas PT. BK di hadapan masyarakat dan pemerintah daerah.
Sebab, ketika sebuah kesepakatan resmi yang disaksikan pejabat negara tidak dijalankan, yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan masyarakat, tetapi juga wibawa institusi yang terlibat dalam proses mediasi tersebut.
“Jika kesepakatan yang ditandatangani bersama DPRD, pemerintah, dan kepolisian saja tidak dijalankan, lalu apa jaminan masyarakat dapat mempercayai komitmen perusahaan di masa mendatang?”, Tutup Iswanto.
Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media ini masih berupaya menghubungi PT BK untuk mendapatkan hak jawab (klarifikasi) atas pemberitaan ini.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar