Edarkan Sabu Sistem Tempel, Pengangguran di Kendari Dibekuk Polisi dengan 48 Paket Barang Bukti

waktu baca 2 menit
Minggu, 19 Apr 2026 19:05 32 radarkendari.id

KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Kendari.

Seorang pria berinisial SRB (24), yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, diringkus aparat saat berada di sebuah rumah di kawasan BTN Pradana 1, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 14.30 Wita.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, menjelaskan bahwa setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung melakukan penindakan di lokasi.

“Setelah dilakukan pemantauan dan informasi dinyatakan akurat, tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan dua sachet sabu yang disembunyikan di saku switer abu-abu milik tersangka.

Pengembangan kemudian dilakukan ke dalam kamar pelaku, dan petugas kembali menemukan puluhan paket sabu siap edar yang tersimpan rapi di dalam lemari pakaian.

Tak berhenti di situ, hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka menggunakan modus “sistem tempel” dalam mengedarkan sabu.

Polisi pun bergerak cepat menuju sejumlah titik yang disebutkan pelaku dan berhasil menemukan paket tambahan di kawasan BTN Graha Asri serta di Jalan H. Latama, Kecamatan Puuwatu.

Secara keseluruhan, aparat berhasil mengamankan 48 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 12,61 gram.

Selain itu, turut disita barang bukti lain berupa timbangan digital, sendok sabu, plastik kosong, telepon genggam, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Andi Musakkir Musni.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman berat.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika di Kota Kendari.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA