DPRD Muna Belum Dapat Pastikan Lanjutan Skorsing Paripurna Pansus Kasus RS Baharuddin

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Jul 2026 18:08 40 redaksi

MUNA, Sulawesi Tenggara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna menskorsing rapat paripurna terkait pembahasan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) terkait hasil investigasi kasus pelayanan dan tata kelolah keuangan Rumah Sakit Baharuddin sejak 29 juni 2026 lalu.

Paripurna yang terlaksana tidak kourum akibat anggota DPRD  yang hadir hanya 13 orang dari 30 Anggota Dewan.

Kini hingga 8 Juli 2026 lanjutan paripurna pansus itu belum mendapat titik terang. Padahal waktu itu telah diberikan 3×24 jam.

Ketua DPRD Muna Muhammad Rahim sendiri saat dikonfirmasi tidak memberikan respon saat awak media menghubungi baik via telepon maupun via whats app.

Sementara itu Wakil Ketua I DRPD Muna Nasir Ido dikutip dari media online Berita Kota  belum bisa memastikan kapan rapat  paripurna tersbut dapat digelar. “Saya belum bisa memastikan kapan jadwal rapat pansus akan dijadwlakan kembali,” ujarnya.

Kata dia, Meski masa skorsing telah berakhir sejak diputuskan pada 29 Juni lalu telah berakhir namun hal itu tidak melanggar tata tertib (tatib). “Bisa dijadwal ulang melalui rapat bamus. Kalau sudah kourum bisa ditentukan jadwalnya,” sebutnya.

Diketahui, Pansus (Panitia Khusus) DPRD Muna dibentuk pada 25 November 2025  melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Muna, Muhammad Rahim.

Pembentukan ini didasari oleh Hak Angket yang diusulkan dewan menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait buruknya sistem pelayanan kesehatan dan indikasi karut-marut manajemen internal di RSUD dr Baharuddin.

Sebagai tindak lanjut, Pansus yang diketuai oleh Rasmin mulai turun langsung ke lapangan pada awal Desember 2025 untuk menelusuri pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tersebut.

Laporan : Isn Syoto
Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA