RADARKENDARI.ID – PT Jasa Raharja bergerak cepat memastikan seluruh korban kecelakaan Kapal Wisata Putri Sakinah di Perairan Selat Padar, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapatkan perlindungan dasar.
Musibah yang terjadi pada Jumat (26/12) malam tersebut melibatkan wisatawan mancanegara dan awak kapal.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 21.00 WITA saat kapal dalam perjalanan dari Pulau Padar menuju Labuan Bajo.
Kapal yang mengangkut total 11 orang (7 penumpang dan 4 ABK) tersebut dilaporkan tenggelam di wilayah Kecamatan Komodo.
Berdasarkan data terkini hingga Minggu (28/12): Selamat: 7 orang, Dalam Pencarian: 4 orang penumpang.
Tim gabungan dari KSOP Labuan Bajo, Basarnas, TNI AL, Polri, hingga operator kapal pinisi masih terus mengerahkan sumber daya maksimal untuk menyisir lokasi kejadian.
Sebagai wujud kehadiran negara, Danantara – Jasa Raharja menegaskan bahwa seluruh korban dijamin oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Plt. Direktur Utama PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyatakan bahwa koordinasi lintas instansi telah dilakukan untuk mempercepat proses pendataan dan penjaminan korban.
“Jasa Raharja memastikan bahwa seluruh korban kecelakaan kapal wisata di Perairan Selat Padar mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. Negara hadir untuk memberikan perlindungan dasar bagi para korban kecelakaan angkutan umum,” tegas Dewi dalam keterangan resminya di Jakarta.
Selain memastikan santunan dan jaminan perawatan, Jasa Raharja menyampaikan duka cita mendalam atas musibah ini.
Dewi berharap proses pencarian empat korban yang hilang dapat segera membuahkan hasil.
Pihak Jasa Raharja juga mengimbau kepada seluruh operator kapal wisata dan penumpang untuk selalu: Mematuhi peraturan pelayaran yang berlaku, Menaati instruksi serta imbauan cuaca dari pemerintah/otoritas pelabuhan, dan Memastikan manifest penumpang tercatat dengan akurat demi kepastian jaminan perlindungan.
Dengan langkah responsif ini, Jasa Raharja menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik dan memastikan hak-hak masyarakat serta wisatawan sebagai pengguna moda transportasi umum terpenuhi di masa sulit.
Editor : Agus Setiawan

































Discussion about this post