Klarifikasi dan Permintaan Maaf Kutipan Berita

waktu baca 2 menit
Rabu, 10 Des 2025 22:05 87 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Kendari, Sulawesi Tenggara – Menanggapi surat somasi Law Firm Yosep Sinar Surya Siahaan, S.H.& Partners Kuasa Hukum Hardius Karo Karo yang dikirimkan kepada awak media kami.

Adapun klarifikasi terkait kutipan pernyataan Hardius Karo Karo yang dimuat dimedia kami pada berita berjudul : “Kejati Sultra Didesak Tetapkan Lili Salim Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Mandiodo Rp 5,7 Triliun”

*Praktisi Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Nasional Indonesia (LBH PERJUANGAN), Hardius Karo Karo, mengatakan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini telah memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Tan Lie Pin alias Lili Salim secara paksa pada sidang 28 April 2025. Namun, perintah itu belum dijalankan secara efektif.

“Tidak mungkin Jaksa dan atau penyidik tidak mengetahui dimana keberadaan Tan Lie Pin alias Lili Salim itu. Mereka pasti tahu itu. Namun mengapa tak dieksekusi tindakan pemanggilan paksa? Ya karena itu tadi, ada permainan di antara mereka,” kata Hardius.

Klarifikasi

Terkait pernyataan Hardius Karo Karo yang dimuat dalam media kami, benar bahwa tidak pernah wawancara bersangkutan. Namun, pernyataan itu kami kutip sebelumnya dari beberapa media online.

Salah satunya kami kutip pernyataan Hardius Karo Karo pada media Beritalima.com dengan judul “Skandal Korupsi Izin Tambang PT Antam, Nama Tan Lie Pin Mendadak Hilang dari Pusaran Perkara Pencucian Uang” dengan link berita berikut :

Skandal Korupsi Izin Tambang PT Antam, Nama Tan Lie Pin Mendadak Hilang dari Pusaran Perkara Pencucian Uang – BERITALIMA.COM

https://beritalima.com/skandal-korupsi-izin-tambang-pt-antam-nama-tan-lie-pin-mendadak-hilang-dari-pusaran-perkara-pencucian-uang/#google_vignette

Permohonan Maaf:

Kami redaksi media Radarkendari.id menyampaikan permohonan maaf karena tidak melampirkan sumber kutipan pernyataan Hardius Karo-karo yang kami muat dalam berita kami.

Catatan Redaksi

Setelah dilakukan penilaian oleh Dewan Pers atas permintaan Yoseph SS Siahaan dkk, berita yang kami tayangkan berjudul “Kejati Sultra Didesak Tetapkan LS Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Mandiodo Rp 5,7 Triliun” dinyatakan melanggar kode etik jurnalistik dan pedoman pemberitaan media Siber.

Oleh karena itu, Redaksi RadarKendari.id menyampaikan permohonan maaf kepada yang bersangkutan dan masyarakat Republik Indonesia atas kekeliruan pemberitaan tersebut.

Disclaimer:

Kutipan pernyataan Hardius Karo Karo telah kami hapus dalam berita sebelumnya yang dimuat di media kami.

Berikut kutipan pernyataan Hardius Karo Karo yang kami kutip dari Media BERITALIMA.COM


Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA